• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

24 September 2025
PGN Masuk Indeks 52, Tegaskan Kredibilitas Emiten dengan Prospek Positif

PGN Masuk Indeks 52, Tegaskan Kredibilitas Emiten dengan Prospek Positif

27 September 2025
Buka Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA,Bupati Pakpak Bharat Ingatkan Pentingnya Menjaga Asupan Gizi

Buka Sosialisasi Pengembangan Desa B2SA,Bupati Pakpak Bharat Ingatkan Pentingnya Menjaga Asupan Gizi

27 September 2025
Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

Bupati Lepas Putri Langkat Wakili Sumut di MTQ Mahasiswa Nasional

26 September 2025
UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

UMKM Tumbuh Bersama, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Strategi Produk Unggul

25 September 2025
PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

PHR Zona 1 Gelar UMK Academy Tingkatkan Literasi Digital Pengusaha Kecil

25 September 2025
Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

Ini Pesan Bupati Pakpak Bharat Saat Tutup Acar Orientasi

25 September 2025
Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

Ngobrol Buku Gelar Festival Sastra Akhir Pekan

25 September 2025
Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

Bulog Asahan Pastikan Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg di Tiga Wilayah

25 September 2025
UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

UPER–PertaMC Luncurkan STRIVE, Cetak Talenta Hijau untuk Dukung Transisi Energi Nasional

25 September 2025
Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1, Buka Peluang Kreatif bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, Riau, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemerintah Daerah

24 September 2025
Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

Pengamat Ekonomi : Rupiah Masih Terkapar, IHSG Selamat dari Tekanan

24 September 2025
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

by Admin
24 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 19 Medan terkait dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022 sampai 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial EY selaku bendahara dan TJT selaku pihak swasta Penyedia Barang.

Baca Juga

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap

Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar

Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak

Tersangka EY selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 sampai dengan 11 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000,- b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp 1.796.220.000,-. Jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.

“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 64
Tags: Dana BosKejaksaanKejatisukorupsi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Dua Maling Tiang Besi Internet Ditangkap

24 September 2025
Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar
HUKUM&KRIMINAL

Isu Aktivitas Terlarang di Rutan Labuhan Deli Dibantah, Nama-Nama Tidak Terdaftar

24 September 2025
Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak
HUKUM&KRIMINAL

Lukai Polisi, Residivis Spesialis Pencurian Ditebak

24 September 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice
HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayan dengan Restorative Justice

23 September 2025
Kafe Diduga Jadi Tempat Maksiat Menjamur di Madina, PSK Didatangkan dari Medan dan Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Kafe Diduga Jadi Tempat Maksiat Menjamur di Madina, PSK Didatangkan dari Medan dan Sumbar

23 September 2025
Tawuran di Pekan Labuhan, Remaja Tewas Ditembak
HUKUM&KRIMINAL

Tawuran di Pekan Labuhan, Remaja Tewas Ditembak

22 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In