• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

24 September 2025
PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

13 Juli 2026
Bupati Karo Hadiri Rangkaian Kegiatan Jamda Pramuka Sumatera Utara XI Tahun 2026

Bupati Karo Hadiri Rangkaian Kegiatan Jamda Pramuka Sumatera Utara XI Tahun 2026

13 Juli 2026
Gubernur Bobby Nasution Ajak Kader GP Nasdem Perkuat Nasionalisme dan Perangi Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Ajak Kader GP Nasdem Perkuat Nasionalisme dan Perangi Narkoba

13 Juli 2026
Wabup Deli Serdang Buka Turnamen Sepakbola Cup I Perebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PKN Sumut

Wabup Deli Serdang Buka Turnamen Sepakbola Cup I Perebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PKN Sumut

13 Juli 2026
Link Video Taiwan ‘3 Lawan 1’ Viral di Medsos: Aksi Wanita Cantik Bikin Ngiler

Link Video Taiwan ‘3 Lawan 1’ Viral di Medsos: Aksi Wanita Cantik Bikin Ngiler

13 Juli 2026
Gelar PIP dan Wasbang, Muslim Harahap Tekankan Kerukunan Sebagai Fondasi Utama Bentuk Moral Anak

Gelar PIP dan Wasbang, Muslim Harahap Tekankan Kerukunan Sebagai Fondasi Utama Bentuk Moral Anak

13 Juli 2026
Sinopsis Film Moana 2026: Misi Merebut Jantung Te Fiti

Sinopsis Film Moana 2026: Misi Merebut Jantung Te Fiti

13 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

12 Juli 2026
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

12 Juli 2026
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS

by Admin
24 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejari Belawan Tahan Bendahara SMAN 19 Medan terkait Korupsi Dana BOS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 19 Medan terkait dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022 sampai 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial EY selaku bendahara dan TJT selaku pihak swasta Penyedia Barang.

Baca Juga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

Tersangka EY selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 sampai dengan 11 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus SH dalam keterangannya mengatakan, bahwa penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000,- b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp 1.796.220.000,-. Jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.

“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 260
Tags: Dana BosKejaksaanKejatisukorupsi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

10 Juli 2026
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta

10 Juli 2026
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan
HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
Diupah Rp 50 Juta, Hendak Dikirim ke Jambi, 25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker
HUKUM&KRIMINAL

Diupah Rp 50 Juta, Hendak Dikirim ke Jambi, 25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker

8 Juli 2026
Nekat, Dua Mahasiswa Edarkan Ganja, Polisi Buru Pemasok
HUKUM&KRIMINAL

Nekat, Dua Mahasiswa Edarkan Ganja, Polisi Buru Pemasok

8 Juli 2026
Polres Karo Selidiki Isu Viral Dugaan Keterlibatan Personel dengan Bandar Narkoba, Sipropam Lakukan Pemeriksaan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Selidiki Isu Viral Dugaan Keterlibatan Personel dengan Bandar Narkoba, Sipropam Lakukan Pemeriksaan

8 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In