• Latest
  • Trending
  • All
Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

5 Desember 2023
Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

4 September 2026
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

by Zulham
5 Desember 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

Kuasa hukum korban pencabulan anak dibawa umur dari kantor hukum Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim kuasa hukum korban pencabulan anak dibawa umur dari kantor hukum Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner, melayangkan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 5 Desember 2023.

Permintaan pengawasan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur oleh kuasa hukum korban berinisial CAAF itu bertujuan agar penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap tersangka yang sedang dalam proses pelimpahan berkas (P21) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca Juga

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

“Tujuan dari pada permintaan pengawasan ini agar penanganan kasus a quo tersebut dilakukan secara profesional, sehingga hukumannya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku khususnya dalam kasus ini, dan juga agar korban mendapat keadilan hukum,” kata Dr Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum korban kepada wartawan.

Dalam permohonan pengawasan yang di kirim kuasa hukum korban kepada Kepala P2TP2A Sumut, yang turut diperoleh dailyklik menerangkan bahwa kasus tersebut dialami korban CAAF pada Sabtu, 9 September 2023. Pelaku pun diketahui merupakan tetangga korban.

Usai mengetahui kejadian tersebut orangtua korban, Misman lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur yang dialami korban CAAF dan menetapkan tersangka Zulfikar Abadi.

“Pelaku Zulfikar Abadi saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan,” ujar Ali Yusran Gea.

Patut diketahui, peristiwa pidana pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan, Misman, orang tua korban CAAF, setelah pihaknya mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tersangka pada Sabtu 9 September 2023.

Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban sekira pukul 17.30 Wib yang beralamat di Jalan Gambir Pasar 8, Dusun VI Gang Karya Rotan 17, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.(red)

Post Views: 99
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
HEADLINE

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV
HEADLINE

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia
HEADLINE

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Ditangkap Polda! Janda Anak 3 Live Streaming Pornografi di TikTok: Raih Cuan Rp300 Ribu Sehari
HEADLINE

Ditangkap Polda! Janda Anak 3 Live Streaming Pornografi di TikTok: Raih Cuan Rp300 Ribu Sehari

3 September 2026
Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel
HEADLINE

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City
HEADLINE

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In