• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

27 Agustus 2026
Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

27 Agustus 2026
Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

27 Agustus 2026
Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

27 Agustus 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

27 Agustus 2026
Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

27 Agustus 2026
Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

27 Agustus 2026
Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

27 Agustus 2026
Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi

Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi

27 Agustus 2026
Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping

Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping

27 Agustus 2026
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

by Admin
23 Januari 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penyidikan telah selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Ismail Riyadi.

Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender), disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Ismail Riyadi menjelaskan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

“Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025,” jelasnya.

Setelah dipulangkan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Ismail Riyadi.

OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Post Views: 286
Tags: Investreejasa keuanganOJKPenegakan Hukum
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi
EKONOMI

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa
EKONOMI

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

27 Agustus 2026
Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping
EKONOMI

Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping

27 Agustus 2026
UMKM Langkat Didorong Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
EKONOMI

UMKM Langkat Didorong Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
QRESTO, Inovasi Walikota RICO WAAS Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan
EKONOMI

QRESTO, Inovasi Walikota RICO WAAS Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In