MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua jaringan sindikat pengedar pil ekstasi ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dari lokasi terpisah di Kabupaten Deli Serdang.
“Awalnya kita tangkap 1 orang tersangka, kemudian dalam pengembangan ditangkap seorang jaringannya lagi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (4/10/2025).
Dijelaskannya, penangkapan pertama itu dilakukan pada Sabtu (1/10/2025) di kamar salah satu Hotel Bidadari Jalan Lintas Medan Pematang Siantar, Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penggeledahan ditangkap seorang pengedar berinisial PU dengan barang bukti satu gulungan tisu berisi 10 butir pil ekstasi berlogo “Transformer”.
“PU mengaku memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara memesan dari seorang laki – laki berinisial KJP,” jelas AKBP Siti Rohani.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap KJP di area parkir hotel tersebut dengan barang bukti 1 tas selempang berisi 1 butir butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “Trumph”.
“Kedua tersangka menyebutkan pil ekstasi itu diperoleh dari bandar berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, 10 butir pil ekstasi tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.
“Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- jika ekstasi tersebut lalu terjual,” paparnya. (RED)



























