MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim 1 JCS Polrestabes Medan mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan modus bajing lompat. Keduanya saat itu sedang beraksi di Jalan HM Yamin, Medan Tembung, Sabtu (7/2/2026).
Keduanya bernama Irvan Efendi Rajagukguk, 27 tahun, warga Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, dan M. Ilham Nasution, 30 tahun l, Warga Kalan Rumah Potong Hewan.
Padal I Tim JCS, Ipda Wahyudi Surya Putra menerangkan, tertangkapnya dua pria itu saat pihaknya melakukan patroli. Pihaknya melihat beberapa karung berisikan cabai tergeletak di tengah jalan. Setelah ditelusuri, pihaknya juga mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung, serta sebuah mobil pick up yang melintas dengan pintu belakang terbuka.
“Melihat situasi itu kita langsung mengejar dan menangkap keduanya. Kita juga memberitahu sopir pickup bahwa barang bawaannya sudah berserakan di Jalan,” ucapnya, Minggu (8/2/2026).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Keduanya beraksi dengan merobek terpal dan membuka tali pengikat pintu bak pickup.
“Jadi satu diatas yang mengambil barang curian dan menjatuhkannya ke jalan, satu lagi yang membuntuti naik sepeda motor,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, Tim JCS juga mengamankan barang bukti tiga karung cabai. Selain itu, satu unit sepeda motor BK 6968 ALK, sebuah pisau cutter, kunci letter T dan letter L serta pisau lipat. Keduanya pun dijerat dengan pasal 477 UU No 1 tahun 2023.
“Keduanya sudah kita serahkan ke penyidik. Untuk korban juga sudah membuat laporan, atas nama Nantri Laera Sitinjak, ” ujarnya.(RED)



























