• Latest
  • Trending
  • All
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

5 Desember 2025
Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

16 Januari 2026
Popsivo Polwan Takluk Tiga Set Langsung dari Gresik Phonska Plus 

Popsivo Polwan Takluk Tiga Set Langsung dari Gresik Phonska Plus 

16 Januari 2026
Senandung Cinta Lilis Favorit Baru Penonton: Perjuangan dan Cinta yang Bikin Baper

Senandung Cinta Lilis Favorit Baru Penonton: Perjuangan dan Cinta yang Bikin Baper

16 Januari 2026
Mencak-mencak Saat Timnya Kalah, Aksi Eto’o Berujung Skors dan Denda

Mencak-mencak Saat Timnya Kalah, Aksi Eto’o Berujung Skors dan Denda

16 Januari 2026
Simak Cara Sederhana Mengetahui WiFi Kita Dipakai Orang Lain atau Tidak

Simak Cara Sederhana Mengetahui WiFi Kita Dipakai Orang Lain atau Tidak

16 Januari 2026
Sinopsis Drama Korea Can This Love Be Translated? Simak Jadwal Tayang dan Pemerannya!

Sinopsis Drama Korea Can This Love Be Translated? Simak Jadwal Tayang dan Pemerannya!

16 Januari 2026
Edisi Jumat Berkah, Rebut Item Gratis dalam Kode Redeem ML 16 Januari 2026 

Edisi Jumat Berkah, Rebut Item Gratis dalam Kode Redeem ML 16 Januari 2026 

16 Januari 2026
Kode Redeem FF 16 Januari 2026 Telah Rilis, Rebut Sekarang Sebelum Kedaluwarsa!

Kode Redeem FF 16 Januari 2026 Telah Rilis, Rebut Sekarang Sebelum Kedaluwarsa!

16 Januari 2026
Apresiasi Loyalitas Pelanggan, IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025

Apresiasi Loyalitas Pelanggan, IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025

16 Januari 2026
Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak

Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak

16 Januari 2026
Pelindo Regional 1 Terus Salurkan Ratusan Paket Logistik Hingga ke Aceh Tengah

Pelindo Regional 1 Terus Salurkan Ratusan Paket Logistik Hingga ke Aceh Tengah

15 Januari 2026
Medan Falcons Tirta Bhagasasi Takluk dari Tamunya Jakarta Garuda Jaya 1-3

Medan Falcons Tirta Bhagasasi Takluk dari Tamunya Jakarta Garuda Jaya 1-3

15 Januari 2026
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

by Admin
5 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menetapkan bahwa perbuatan keduanya melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

Murni Pidana, LBH Menara Keadilan Madina Siap Dampingi Warga Malintang Julu Korban Pungli BLTS Tempuh Jalur Hukum

Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya terkait penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Praktik tersebut kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan merugikan negara.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Post Views: 165
Tags: DJP Sumut IFaktur PajakFiktifKejaksaanPenerbitantersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

16 Januari 2026
Murni Pidana, LBH Menara Keadilan Madina Siap Dampingi Warga Malintang Julu Korban Pungli BLTS Tempuh Jalur Hukum
HUKUM&KRIMINAL

Murni Pidana, LBH Menara Keadilan Madina Siap Dampingi Warga Malintang Julu Korban Pungli BLTS Tempuh Jalur Hukum

15 Januari 2026
Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan
HUKRIM

Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan

15 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian di Jalan Jamin Ginting
HUKUM&KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian di Jalan Jamin Ginting

15 Januari 2026
Oknum Kades Malintang Julu Pungli Warga Penerima BLTS Rp150 Ribu
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Kades Malintang Julu Pungli Warga Penerima BLTS Rp150 Ribu

15 Januari 2026
Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur
HUKRIM

Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur

14 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In