DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan diduga bebas beroperasi di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Meski praktik perjudian tersebut berlangsung secara terang-terangan dan berada di lokasi terbuka, aktivitasnya terkesan aman dan kondusif tanpa adanya tindakan penertiban.
Padahal, keberadaan praktik yang bertentangan dengan hukum itu berada di tengah permukiman penduduk dan di pinggir jalan besar Pasar 8–Patumbak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kecil kemungkinan aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (17/12/2025) malam, terlihat dua unit mesin tembak ikan yang dipadati para pemain dari berbagai kalangan, mulai dari remaja, orang dewasa, hingga kaum ibu.
Selain itu, tampak seorang perempuan muda berpakaian seksi yang terlihat bercanda dan tertawa bersama para pemain laki-laki di lokasi tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga yang berhasil diwawancarai kru media ini, perempuan tersebut diduga merupakan penjaga chip atau penukar koin milik pengelola judi. Hal itu, kata dia, sengaja dilakukan untuk menarik minat para pemain, khususnya kaum laki-laki, agar betah dan terus kembali berjudi di lokasi tersebut.
Narasumber juga menyebutkan bahwa warung yang dijadikan tempat praktik judi tersebut diketahui milik warga setempat bernama Kasran dan Kardo. Namun, menurut pengakuannya, pengelola atau bos judi tembak ikan itu bernama Wanda, warga Mbaruai, Sibiru-biru.
“Kalau yang di warung Kardo itu, pengusahanya bukan Wanda, melainkan Rusli, warga sini juga (Ajibaho, red),” ungkapnya.
Warga pun menduga aparat penegak hukum setempat telah menerima “upeti” dari pengelola judi tembak ikan tersebut. “Kalau tidak menerima, mana mungkin polisi diam dan membiarkannya bebas beroperasi seperti ini, apalagi ini sudah mendekati Natal,” ujarnya.
Atas kondisi itu, warga berharap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menurunkan tim khusus untuk menindak praktik perjudian di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru.
Pasalnya, menurut warga, sejak adanya praktik judi tembak ikan tersebut, angka kriminalitas, khususnya pencurian, di desa mereka mengalami peningkatan.
“Tolong kami masyarakat kecil ini, Pak Kapolres dan Pak Kapolda Sumut. Tolong segera hentikan aktivitas perjudian yang menggunakan mesin penyedot uang rakyat di desa kami. Sejak ada judi ini, sering terjadi kemalingan. Banyak rumah tangga hancur, bahkan sampai perceraian, karena suami dan anaknya hampir setiap malam datang ke lokasi judi untuk menguji nasib,” ujar warga tersebut penuh harap.
Sementara itu, Kapolsek Biru-biru, Natanail Sitepu, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (EDI)



























