• Latest
  • Trending
  • All
Ancam Warga Gunakan Parang, Preman Kampung Meringkuk

Ancam Warga Gunakan Parang, Preman Kampung Meringkuk

25 Juli 2024
Iran Targetkan Serang Pusat Komando Israel

Iran Targetkan Serang Pusat Komando Israel

15 Maret 2026
Zelensky Tuding Rusia Kirim Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS-Israel

Zelensky Tuding Rusia Kirim Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS-Israel

15 Maret 2026
Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Internasional Kecuali AS dan Sekutunya

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Internasional Kecuali AS dan Sekutunya

15 Maret 2026
Indonesia Tidak Ikut Co-Sponsor Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

Indonesia Tidak Ikut Co-Sponsor Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

15 Maret 2026
AS Klaim Negara Teluk Mulai Ofensif Dalam Perang Iran

AS Klaim Negara Teluk Mulai Ofensif Dalam Perang Iran

15 Maret 2026
Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan RSUD dr Pirngadi Tetap Optimal

Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan RSUD dr Pirngadi Tetap Optimal

15 Maret 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

Sambut Idulfitri 1447 H, GKII Rumah Matias Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Pulo Brayan

15 Maret 2026
Dapat Nomor 1, Bobby-Surya Paparkan Program yang Bela Rakyat Kecil

Kinerja Bobby–Surya Diapresiasi, Survei Catat Kepuasan Publik Capai 85 Persen

15 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ancam Warga Gunakan Parang, Preman Kampung Meringkuk

by redaksi3
25 Juli 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Ancam Warga Gunakan Parang, Preman Kampung Meringkuk
FacebookWhatsappTelegram

NIAS (HARIANSTAR.COM) – Berlagak jagoan, seorang pria berinisial AZ alias Anu (32) kini meringkuk di sel kepolisian.

Sebab, Anu nekat mengancam warga menggunakan parang. Ulah preman kampung itu sudah berulang kali, bahkan sempat viral hingga membuat warga ketakutan dan resah.

Baca Juga

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, tersangka ditangkap di Pekan Idanogawo, Desa Tetehosi, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dia ini juga pernah viral di media sosial pada bulan April lalu. Saat itu AZ ini membawa sebilah pisau dan berbuat onar,” jelas Revi, Kamis (25/7/2024).

Kata dia, awalnya personel Polsek Idanogawo mendapat laporan dari masyarakat, tersangka kembali mengancungkan parang di kawasan pekan.

Karena itu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya.

Mulanya, warga Desa Saewa Hili, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias sempat berusaha kabur, namun digagalkan petugas.

“Dari tangan tersangka kita amankan sebilah pisau gagang kayu dengan panjang sekitar 25 centimeter,” terangnya.

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Post Views: 126
Tags: AncamGunakanMeringkukParangPreman KampungWarga
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
HUKUM&KRIMINAL

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Gunakan Vape Mengandung Narkoba, DJ di Medan Ditangkap

12 Maret 2026
Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung
HUKUM&KRIMINAL

Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung

11 Maret 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga

10 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In