• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

by Admin
15 Maret 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, salam siaran pers menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal agar industri ini berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan tersebut dijatuhkan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek dalam proses IPO juga dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp5,625 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 187
Tags: EmitenIntegritasMiliaran RupiahOJKPasar modalsanksiTegaskan Komitmen
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 
HUKUM&KRIMINAL

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In