MEDAN (HArIANSTAR.COM) – Kebutuhan ekonomi menjadi alasan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Medan menjadi pengedar sabu. Keduanya kini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua IRT yang juga kakak adik itu berinisial FK, 19 tahun dan TP, 27 tahun. Keduanya ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli kepada FK, Rabu (1/10/2025) lalu di Gang Jati II, Jalan Denai, Medan Denai.
“Kita mendapat informasi peredaran narkoba di sana. Kita lidik dan berhasil melakukan undur cover buy,” kata Kasatres Narkoba, Akbp Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025).
Dikatakan, salah seorang personelnya memesan sabu kepada dua IRT itu seharga Rp 70 ribu. Saat FK hendak memberi barang haram itu, petugas langsung menangkapnya beserta TP.
“FK mengambil sabu dari sebuah plastik dengan menggunakan pipet sekop sabu dan menuangkannya keplastik klip kecil dan ketika akan menyerahkan paket sabu dari tangan kanannya, saat itu juga kita tangkap,” tutur Aruan.
Selain barang bukti sabu itu, pihaknya juga kembali mendapati paket sabu dari tangan kanannya dan dekat kaki yang sengaja dijatuhkan.
“TP ikut menjual juga. Jadi dia pemegang uang hasil penjualan,” katanya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari pria berinisial H. Keduanya juga terjun ke bisnis haram itu satu bulan belakangan.
“Alasannya klasik ya, karena himpitan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pemasok besarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.(red)