• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Admin
9 Januari 2025
Rubrik HUKUM
440
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat saat memimpin sidang perkara ini yang berlangsung secara online.

588
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Pari Indayani alias Kelin, seorang warga Dusun Sidorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita berusia 22 tahun itu didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual wanita untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kali ini persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (9/1/2025), beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Putusan sela tersebut dibacakan hakim untuk memutuskan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan JPU diterima atau tidak.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi tersebut. Sebab, menurut hakim, eksepsi yang diajukan PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hendra.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).

Dalam komunikasinya, terdakwa menawarkan SWR untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS dengan mengatakan ‘Kak, mau ngasih kerjaan di Hotel A, layanan berhubungan badan dengan orang lain dalam durasi tertentu atau ST, 5 juta bersih’. Kemudian, SWR pun menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pun mempertemukan SWR dengan JS di Hotel A Medan. Setelah mereka bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk melakukan hubungan badan. Sebelum berhubungan badan, JS terlebih dahulu membayar senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, petugas kepolisian berjumlah 2 orang yang telah mendapatkan informasi terkait ada modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adimulia dan langsung menangkap terdakwa di lobby hotel.

Setelah berhasil menangkap terdakwa, selanjutnya petugas menuju kamar yang digunakan SWR dan JS melakukan hubungan intim. Sesampainya di kamar tersebut, petugas pun langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tidak mengenakan busana.

Selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 296 KUHP. (Red)

 

Tags: DiadiliHotelJual WanitaPSK. Tarif Rp10 JutaWarga Labusel
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

17 Tahun Mengabdi Sebagai Guru, Mengantar Rukiah Jadi PPPK

Selanjutnya

Kebal Hukum, Judi Tembak Ikan dan Jekpot di Pasar 6 Buka Secara Terang -Terangan

Baca Juga

Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

POPULER

  • Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7061 shares
    Share 2824 Tweet 1765
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6556 shares
    Share 2622 Tweet 1639
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5722 shares
    Share 2289 Tweet 1431
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7277 shares
    Share 2911 Tweet 1819
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
Warga Labusel Diadili Jual Wanita Jadi PSK Tarif Rp10 Juta di Hotel
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In