• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

9 Juni 2023
Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

19 Februari 2026
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

19 Februari 2026
Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

19 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

19 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

19 Februari 2026
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

19 Februari 2026
Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

19 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

19 Februari 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

19 Februari 2026
Dinkes Sumut Komit Jaga Kualitas Program UHC 2026

Dinkes Sumut Komit Jaga Kualitas Program UHC 2026

19 Februari 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

by Ratih
9 Juni 2023
in HUKRIM
Vonis Mati 2 Kurir Narkoba, Ahli Hukum USU Apresiasi Majelis Hakim PN Medan
FacebookWhatsappTelegram
Majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH (tengah) didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH 

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Ahli Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Edi Yunara, mengapresiasi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua kurir sabu 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi. 

Menurutnya, vonis mati yang diberikan majelis hakim diketuai Dr. Dahlan SH MH didampingi Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH selaku hakim anggota telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap kedua terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Saya kira vonis mati itu patut diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya kurir atau pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak itu dihukum mati,” kata Prof Edi, Jumat (9/6/2023).

Oleh sebab itu, dirinya yakin bahwa putusan  hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana yang memperkuat putusan mati tersebut dalam hal yang memberatkan putusan.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, karena peredaran narkoba ini sudah menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang paling bawah,” kata Direktur Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, kata Prof Edi lagi, vonis mati yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan di mata masyarakat, karena memang ada diatur ancaman hukuman mati terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini. 

“Hukuman mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut. Tapi efek jera itu harus memiliki kepada komitmen bagi para penegak hukum tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga mendukung atas vonis mati yang diberikan majelis hakim, hal itu dapat memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut. Untuk itu, Ia berharap masyarakat dan keluarga harus peduli terkait adanya peredaran narkoba tersebut. 

“Sebenarnya pemberantasan narkotika ini dimulai dari masyarakat dan keluarga kita, agar mempersempit peredaran ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim Dahlan dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

“Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim Dahlan.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Diketahui dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi itu ada 4 terdakwa yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua terdakwa lainnya merupakan oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua oknum TNI itu juga telah menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Militer Medan, namun Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, pada Senin (29/5/2023) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua oknum TNI tersebut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer.(red)

Post Views: 46
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In