• Latest
  • Trending
  • All
Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

16 Desember 2023
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

by Yunsigar
16 Desember 2023
in HUKRIM
Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Merasa dizholimi, Utari Syahfitri (40), warga Dusun 6 Gardu Desa Kau Mulgab, Kec Selesai, Kab Langkat, kembali mempra peradilkan (Prapid) Kapolres Binjai.

Menurut Dr Khomaini, SE, SH, MH, selalu kuasa hukum Utari Syahfitri, bahwa sebelumnya Utari Syahfitri bekerja dengan inisial AG, oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Binjai.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Selanjutnya kliennya Utari Syahfitri, awalnya berutang kepada AG sebesar Rp38.500.000 yang tertulis di dalam akta notaris, kemudian pengakuan klienya, bahwa sudah melunasi hutangnya bahkan diangka 278 juta dari 38,5 juta.

“Namun ketika Utari Syahfitri meminta surat jaminan tanah Kepala Desa atas nama milik kliennya, AG tidak menyerahkannya karena menurut AG, Safitri harus bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dulu berhutang kepada AG melalui Utari Syahfitri yang banyak melarikan diri. Kliennya sudah tidak mampu lagi mendanai karena 278 juta sudah dia bayar dari hutangnya yang hanya 38,5 juta dan surat Desa belum dikembalikan,” ungkap Dr Khomaini.

Lanjut Khomaini, kliennya yang tak mampu lagi mendanai hutang kepada AG, akhirnya membuat Surat Keterangan Desa Baru atas nama dirinya dan meningkatkan statusnya menjadi SK Camat.

Lalu, AG yang mengetahui hal itu, melaporkan Utari Syahfitri di Polres Binjai dengan laporan dugaan tindak pidana melanggar pasal pasal 263 Jo 266 KUHP, pada tanggal 18 Februari 2023.l,

“Kemudian Utari Syahfitri hanya sekali diperiksa di bulan Juni 2023 dan kemudian tanggal 8 November 2023 Utari Syahfitri ditangkap dan tanggal 9 November 2023, Utari Syahfitri ditahan, Nah karena itu Utari Syahfitri melakukan prapid pertama pada Kamis (7/12) kemarin ditolak, maka pada hari ini, Jumat (15/12) Utari kembali melakukan Prapid yang terdaftar pada Reg No 09/Pid.Pra /2023/PN Bnj,” Terang Khomaini.

Khomaini kembali mengatakan, bahwa pihakmya selalu kuasa hukum meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu adanya prapid yang terbaru ini, karena berdasarkan fakta-fakta hukum, Prapid ini diterima sebab ada fakta-makan hukum yang harus disepakati.

“Pertama Utari Safitri saat ini tengah mengajukan gugatan prajudisial di PN Stabat terdaftar dengan Reg No 88/PN Stabat, gugatan prajudisial ini ditujukan karena permasalahan dengan AG adalah permasalahan keperdataan, berdasarkan Pasal 81 KUHP dan berdasarkan Perma nomor 4 tahun 56, setiap perselisihan keperdataan, maka kalau ada perkara pidananya, maka perkara pidananya ditunda, namun berdasarkan ini dia tetap melakukan penyidikan terhadap perkara laporan AG, untuk itu Utari sudah melakukan gugatan Prajudisial untuk menunda pemeriksaan perkara pidana namun Polres juga belum menghentikan perkaranya karena itu Utari kembali melakukan gugatan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi,” katanya.

Lalu Khomaini menuturkan, bahwa prosedur dari lidik ke sidik dan pemeriksaan calon tersangka, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Binjai, tidak sesuai berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Bertentangan dengan putusan MK 130 tahun 2015, bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, bertentangan dengan Perkap nomor 6 tahun 2021, bertentangan dengan Undang-Undang kekuasaan nomor 48 tahun 2009, untuk itu dimohon kepada Hakim praperadilan untuk mempertimbangkan dan memutuskan bahwa penangkapan penahanan dan penahanan lanjutan beserta penetapan tersangka di awalnya tadi dan sprindik diawal dikatakan batal, juga semuanya itu dikatakan tidak sah dan membebaskan Utari dari tahanan seketika itu, karena itu bahwa persidangan ini juga nantinya akan diliput oleh Laskar Laskar Mazilah, pimpinan Ustad Darul dan semua tindakan-tindakan AG yang terkenal banyak menzalimi masyarakat yang lain di sekitar Binjai maupun Langkat akan kembali dilaporkan ke tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara bahkan ke Mabes Polri, untuk itu mari kita sama-sama mengawal proses Prapid kedua ini yang nantinya kita harapkan bahwa Hakim Pengadilan akan membebaskan Utari dengan secepatnya,” pungkasnya. (Irwan)

Post Views: 147
Tags: Utari syahfitri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In