LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Nasib tragis dialami seorang istri sah berinisial PD (25) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang telah di lapor ke Polisi oleh selingkuhan suaminya berinisial JH (20).
Atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. sebagai mana tersebut pada Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2025/SPKT/ POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tanggal 19 April 2025.
Kronologis yang dihimpun awak media, Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul.17.00 WIB, PD yang di dampingi suami berinisial AD dan dua orang saksi melakukan konferensi pers di Cafe Ge di Jalan Medan- Banda Aceh Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Konferensi pers dimaksud guna membantah atau klarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana penculikan, penganiayaan ,dan pencurian dengan kekerasan sebagai mana berita viral di media online dan media sosial. Hal ini dilakukannya dikarenakan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang di beritakan.
PD menceritakan permasalahan ini bermula sejak suaminya AD mengenal JH pada tahun 2022. Saat itu JH merupakan pacar dari teman AD dan setelah pacar JH tersandung kasus dan ditahan di LP maka berkisar bulan Februari 2025, JH melalui perantara seorang teman dekatnya melalui pesan WhatsApp jika JH mengajak AD jalan- jalan ke Medan. Namun permintaan JH pada saat itu ditolak AD.
Berselang 1 minggu kemudian, JH kembali mengajak AD ke Medan melalui temannya dan ajakan ini diaminkan oleh AD. Lalu bersama dua orang temannya AD pergi dengan merental mobil. Sesampai di Medan, JH mengajak AD berbelanja kebutuhan pribadi JH berupa baju , kosmetik serta lain lainnya ,
Setelah selesai berbelanja JH mengajak AD menyewa tempat istirahat dan menyewa kamar hotel di Medan. Sejak saat itu antara JH dan AD menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut terus berjalan melalui komunikasi dan pertemuan diuar mereka lakukan. Kemudian JH kembali mengajak AD shoping ke Medan dan meminta agar AD membelinya perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Selain itu AD juga ada membeli JH sebuah Hp merek iPhone. “Yang paling menyakitkan adalah setiap selesai shoping mereka menyewa kamar dan melakukan perbuatan yang tak pantas mereka lakukan,” ucap PD geram.
PD menjelaskan, hubungan asmara terlarang ini mulai di curigai setelah AD tidak pulang kerumah 3 malam dan kemudian PD sebagai istri sah AD mencari informasi dari teman -teman AD dan teman JH.
Dari situlah hubungan mereka mulai terbongkar. Setelah mengetahui hubungan mereka, maka PD sebagai istri bertanya kepada AD mengenai perselingkuhan itu dan diakuinya maka sebagai istri langsung menghubungi JH melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan bukti -bukti maka JH akhirnya mengakui hubungan asmaranya dengan suami saya. Melalui pesan WhatsApp, JH meminta maaf pada saya (PD-red) dan berjanji tidak meneruskan hubungannya dengan AD. Begitu juga dengan AD telah meminta maaf tetapi yang saya sesali hanya hitungan hari hubungan itu terjalin kembali.
Mendengar hubungan suaminnya kembali dengan pelakornya , saya marah besar dengan AD sehingga saya membuang Jp AD ke sungai dan saya berencana akan berpisah (cerai) dengannya.
Akan tetapi karena nasehat orang tua, saya mencoba menerima permohonan maaf AD dan meminta iya benar -benar tidak lagi berhubungan dengan JH.
“Kalau di ingat- ingat sakit sekali rasanya di khianati seperti ini sulit rasanya untuk dimaafkan. Saya kasihan sama anak saya yang masih bayi, maka saya mencoba untuk bersabar walau sakit apalagi ketika tabungan untuk biaya persalinan saya diambil oleh AD,” cetusnya.
” Uang itu malah digunakannya untuk membeli perhiasan dan kebutuhan JH, sakit sekali rasanya di khianati. Dan setelah saya melahirkan, ternyata mereka kembali ada berkomunikasi dan di sinilah saya tidak bisa membendung emosi kepada suami, dan saat itu suami membela diri mengatakan jika iya sudah tidak ada hubungan dengan JH namun saya tidak percaya,” katanya lagi. (Lkt/Bersambung)