• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

23 September 2023
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

16 Juni 2026
DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

DPW PKB Sumut ‘Mainkan’ Pemilihan Ketua DPC PKB Karo

16 Juni 2026
Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

16 Juni 2026
Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

16 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Juni 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

16 Juni 2026
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

16 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

16 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

16 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

by Ratih
23 September 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Sidang Prapid Hendra Syahdani, SH, MKn Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
FacebookWhatsappTelegram
Saksi ahli, Dr Khomaini

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sidang permohonan Praperadilan Pidana (Prapid) yang diajukan Hendra Syahdani, SH, MKn terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 3, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan itu, pemohon praperadilan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, Dr Khomaini, SE, SH, MIH.

Saksi ahli menjelaskan, permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.

“Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara,”  sebut Dr Khomaini kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Pada sidang dipimpin hakim tunggal itu, Dr Khomaini, SE, SH, MH yang juga dosen program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum UPMI Medan itu menegaskan, tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa, dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh pengadilan.

Menurut Dr Khomaini, asas ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang, bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.

Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan, objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.

“Jadi, dapat dikatakan bahwa objek praperadilan adalah membahas tentang Formil Hukum acara bukan berbicara mengenai pokok Perkara,” tutur Dr Khomaini.

Dalam persidangan ini kuasa pemohon menanyakan kepada ahli bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka. Dalam kesempatan ini ahli mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semudah yang kita bayangkan. 

Penetapan tersangka itu diawali dengan sebuah peristiwa pidana dimulai dari proses penyelidikan dimana penyelidikan adalah serangkaian tindakan  penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undang- undang ini, dan ketika diketahui ada peristiwa pidananya maka ditingkatkan kepada tahap penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Proses ini adalah merupakan hal yang wajib dilalui oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus-kasus tertentu bisa saja seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka misalnya tertangkap tangan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaknai minimal 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang tersebut sebagai Tersangka, tentunya ketika kita berbicara mengenai alat bukti secara Limitatif alat bukti tersebut diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu ;

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. Keterangan Terdakawa;

d. Surat;

e. Bukti Petunjuk

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Hendra Syahdani, SH, MKn melalui kuasa hukumnya mengajukan ke PN Medan atas penetapan  tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 09 September 2022 atas nama pelapor Amwizar.

Dalam laporan tersebut diketahui, awalnya pemohon bukanlah sebagai terlapor utama.

Bahwa surat-surat pemanggilan kepada diri pemohon di atas, menunjukkan pemohon telah dipanggil termohon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 September 2022 atas nama pelapor Amwizar, S.H., M.H, dan pemanggilan itu bukan diperuntukkan pemanggilan Pemohon sebagai terlapor maupun calon tersangka;

Setelah itu, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana surat Keputusan Nomor: SP. Status/221/VII/2023/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka atas nama Hendra Syahdani, (ic. Pemohon), yang dikeluarkan termohon tertanggal 10 Juli 2023.

“Padahal, pemohon tidak pernah dipanggil dan/atau diperiksa sebagai terlapor maupun tersangka,” pungkasnya.(rel)

Post Views: 95
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026
HEADLINE

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

15 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 
HEADLINE

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda
HEADLINE

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In