• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama

Admin
31 Desember 2024
Rubrik HUKUM
477
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama

Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

618
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok akhirnya duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa penista agama, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/12/2024).

Ratu Entok terpantau mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam dalam menjalani sidang perdananya di PN Medan.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Seorang transgender ini tak sendirian menghadap persidangan, Ratu Entok tampak didampingi sejumlah penasihat hukum (PH) yang duduk tepat di samping kanannya dan akan membelanya dalam proses mencari keadilan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret seorang selebgram itu.

JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memeragakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” sebut Erning.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sehingga, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (2/1/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH Ratu Entok. (Red)

 

Tags: DiadiliPenistaan AgamaRatu Entokselebgram
SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polri Mutasi Ratusan Pati dan Pamen, Dirreskrimsus Polda Simut Diganti

Selanjutnya

Bupati Samosir: Natal Oikoumene Sebagai Momentum Merefleksikan Kebersamaan Keluarga

Baca Juga

Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama

POPULER

  • Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6197 shares
    Share 2479 Tweet 1549
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6451 shares
    Share 2580 Tweet 1613
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5431 shares
    Share 2172 Tweet 1358
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7140 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
Selebgram Ratu Entok Akhirnya Diadili Perkara Penistaan Agama
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In