MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Selain membuat SIM palsu, pelaku Indra Muhammad Lubis, 42 tahun, juga hendak memalsukan BPKB. Namun sebelum niatnya itu terjadi, polisi keburu menangkap pria yang tinggal di Jalan Ndorowati, Kelurahan Sidorame Barat I Medan Perjuangan itu.
“Akan membuat, tapi belum sempat,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, lanjut Gidion, pelaku juga mencari calon pelanggan melalui orang ke orang yang salah satunya Ozlan Iskak Manurung, 48 tahun.
“Jadi dari mulut ke mulut dan pelanggannya hanya dari Medan,” tuturnya.
Selama setahun menggeluti bisnis SIM palsu itu, Indra mengaku baru mencetak 30 SIM. Harga setiap SIM bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. “Harganya atas dasar suka-suka dia,” ucap Gidion.
Sebelumnya diketahui, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu dari dua tempat berbeda. Penangkapan itu dilakukan personel Unit Regident Satlantas bersama Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan kedua pelaku pembuatan SIM palsu yang ditangkap yakni Ozlan Iskak Manurung, 48 tahun warga Jalan Hm Said Gang Mesjid nomor 22 Kelurahan Sidorame Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis, 42 tahun warga Jalan Dorowati, Gang Gereja Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan itu, sambung Made, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Menindaklanjuti kabar tersebut, polisi bergegas ke lokasi dan menangkap satu pelaku bernama Ozlan Iskak Manurung.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Indra Muhammad Lubis dari sebuah warnet yang ada di Kota Medan. Dari tangan Indra, ditemukan satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu.(RED)