• Latest
  • Trending
  • All
Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
4.531 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Buruh

4.531 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Buruh

28 Agustus 2025
Pemerintah Anggarkan Tambahan Dana PBI Rp10 T, Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik

Pemerintah Anggarkan Tambahan Dana PBI Rp10 T, Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik

28 Agustus 2025
Kakanwil Kemenag Sumut: Perbaiki Kinerja dan Akhlak

Kakanwil Kemenag Sumut: Perbaiki Kinerja dan Akhlak

28 Agustus 2025
Dandim 0203/Langkat Jalin Silaturahmi ke PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu

Dandim 0203/Langkat Jalin Silaturahmi ke PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu

28 Agustus 2025
RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional

28 Agustus 2025
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Petisah Tengah

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Petisah Tengah

28 Agustus 2025
Pengusaha Aniaya Kekasih Hingga Tewas di Bawah Pengaruh Narkoba

Pengusaha Aniaya Kekasih Hingga Tewas di Bawah Pengaruh Narkoba

27 Agustus 2025
Pemko Medan Komitmen dalam Keterbukaan Informasi dan Akses Kepada Masyarakat

Pemko Medan Komitmen dalam Keterbukaan Informasi dan Akses Kepada Masyarakat

27 Agustus 2025
Letkol Kav Prima Wahyudi PSC (j) Jabat Komandan Yonkav 4/KC Kota Bandung

Letkol Kav Prima Wahyudi PSC (j) Jabat Komandan Yonkav 4/KC Kota Bandung

27 Agustus 2025
Sambut Hari Jadi Polwan Ke-77, Polwan Polres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial dan Religi

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-77, Polwan Polres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial dan Religi

27 Agustus 2025
ASN Nakes Puskesmas Keluhkan Isu Pemotongan TPP ke DPRD Langkat

ASN Nakes Puskesmas Keluhkan Isu Pemotongan TPP ke DPRD Langkat

27 Agustus 2025
Kalender Jawa 27 Agustus 2025, Rabu Legi: Simak Wataknya!

Kalender Jawa 27 Agustus 2025, Rabu Legi: Simak Wataknya!

27 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

by Yunsigar
22 Juni 2025
in HUKUM
Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –
‎‎Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias agar segera mengusut tuntas Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas palsu kepada masyarakat pembeli di wilayah Kota Gunungsitoli.
‎
‎“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas Palsu tersebut,” ujar Sekretaris FARPKeN Helpin Zebua kepada beberapa awak media, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.
‎
‎Helpin menuturkan, kita telah melihat bentuk dari Emas itu jauh berbeda, bisnis tersebut telah lama berjalan, Toko Mas Budaya III sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Gunungsitoli Emas yang dijual tidak sesuai kadar dan berat Mas disurat pembelian, ketika di timbang ulang oleh pembeli di Pegadaian dan di Toko Mas lain,
‎
‎“Dari hasil investigasi tim FARPKeN dilapangan bahwa korbannya bukan hanya sendiri, informasi dari korban lain telah kita dapat mengaku mengalami hal yang sama,” terang Helpin.
‎
‎SH diduga korban pembeli 2 buah cincin emas palsu di Toko Mas Budaya III telah membuat Laporan Polisi Dengan Nomor : LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.
‎
‎Selain itu, FARPKeN mendorong pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak Polres Nias untuk mengusut tuntas pelaku pengusaha Toko Mas di Kota Gunungsitoli yang diduga menjual Emas kepada konsumen tidak sesuai kadar yang di inginkan.
‎
‎“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III adalah perbuatan melawan hukum, sebab pemalsuan emas di Indonesia dapat melanggar beberapa Undang-Undang termasuk UU Nomor 20 tahun 2016 tentang perdagangan dan Toko Mas Budaya III juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 68 Jo pasal 8 ayat 1 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jadi sebaiknya Aparat Kepolisian Polres Nias segera tangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin.
‎
‎Kita mendorong agar kasus ini segera diproses, karena hal ini sangat merugikan masyarakat. “Masyarakat di Kepulauan Nias rata-rata berinvestasi memilih beli Emas ketimbang mereka menabung di Bank jadi artinya kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan sebelum korban penipuan berjatuhan lebih banyak,” kesalnya.

‎Terpisah, Kadis Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kabid Perdagangan, Karnius Zalukhu, SE ya f dikonfirmasi melalui WhatsApp enjelaskan, dari sisi Dinas Perdagangan tugas kita adalah melaksanakan tera ulang yang dilaksanakan sekali dalam setahun dalam hal ini tera UTTP, khususnya untuk pedagang emas di Kota Gunungsitoli (timbangan peralatan yang digunakan) oleh karena kita tidak memiliki SDM yang memiliki kompetensi.
‎
“‎Mengenai tenaga ahli penera, maka tahun 2024 kita meminta bantuan penera ahli dari Kabupaten Tapteng dan telah melaksanakan tera ulang pada bulan november 2024 termasuk Toko Emas Budaya ditandai dengan pemberian label stiker tera di peralatan yang digunakan, tetapi hal menilai kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga atau instansi profesional yang memiliki sertifikasi dan laboratorium tertentu, kira-kira begitu jawaban saya,” terang Kabid Perdagangan.
‎
Awak media yang mengkonfirmasi masalah tersebut ke ‎Toko Mas Budaya III di Jalan Sirao No.28 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli melalui pesan WhatsApp dan telpon berinisial Doli tidak merespon. Malah memblokir nomor wartawan. (S H)

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Restorative Justice Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

Post Views: 59
Tags: Dinas PerdanganEmas PalsuGunungsitolipenjualanPolres NiasSekretaris FARPKeNUsut Dugaan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
HUKUM

2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

25 Agustus 2025
5
Restorative Justice Solusi Atasi Overkapasitas Lapas
HEADLINE

Restorative Justice Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

24 Agustus 2025
4
Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Diadili
HUKUM

Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Diadili

23 Agustus 2025
5
2 Lagi Anggota DPRD Medan Kompak Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
HUKUM

2 Lagi Anggota DPRD Medan Kompak Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

22 Agustus 2025
18
Anggota DPRD Medan Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sumut
HUKUM

Anggota DPRD Medan Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sumut

21 Agustus 2025
18
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In