• Latest
  • Trending
  • All
Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

12 September 2023
Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani

Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani

25 Februari 2026
Usai Tewasnya Pimpinan Gembong Narkoba ‘El Mencho’ Meksiko Kian Mencekam

Usai Tewasnya Pimpinan Gembong Narkoba ‘El Mencho’ Meksiko Kian Mencekam

25 Februari 2026
BULOG Sumut Sidak Pasar, Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

BULOG Sumut Sidak Pasar, Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

25 Februari 2026
Usung “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat”, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI

Usung “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat”, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI

25 Februari 2026
Tarawih Bersama di Rumah Dinas Wali Kota, Jamaah Diajak Tingkatkan Etos Kerja Selama Ramadan

Tarawih Bersama di Rumah Dinas Wali Kota, Jamaah Diajak Tingkatkan Etos Kerja Selama Ramadan

25 Februari 2026
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

25 Februari 2026
Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

25 Februari 2026
DPRD: Kebijakan Wali Kota Soal Penataan, Bukan Larangan

DPRD: Kebijakan Wali Kota Soal Penataan, Bukan Larangan

25 Februari 2026
Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan

Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan

25 Februari 2026
Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

25 Februari 2026
The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

25 Februari 2026
Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

24 Februari 2026
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

by Ratih
12 September 2023
in HUKRIM
Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019, berbuntut panjang.

Sebab, satu dari 3 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perlawan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melalui penasihat hukumnya dari kantor Poltak Parningotan Silitonga & Partner.

Poltak Parningotan Silitonga mengatakan Praperadilan itu ditempuh karena dinilai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jaksa penyidik pada Kejati Sumut. 

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kriminalisasi. Selain itu, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya terkesan terlalu dipaksakan. 

Selain itu, menurut Poltak, kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena tidak memiliki alat bukti yang konkrit dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal.

“Anehnya lagi, klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2023, namun dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan penyidik tanggal 21 juli 2023. Kenapa bisa tersangka dulu baru saksi. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum,” katanya didampingi tim penasehat hukum lainya, Nelson Simanjuntak, Selasa (12/9/2023). 

Selain itu, sambungnya, menurut jaksa penyidik, korupsi terjadi karena adanya pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019 (Perubahan Addendum).

“Sementara perubahan Addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya,” katanya.

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.466.437.818.

“Namun, ketika kita menanyakan hal tersebut kepada BPK, tidak ada ditemukan kerugian. Kan aneh,” sebutnya. 

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut dalam persidangan Praperadilan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kemarin, Senin (11/9/2023), pihak Kejati Sumut (Termohon) kembali tidak hadir dalam persidangan. Ini sudah kedua kalinya pihak Termohon mangkir di persidangan,” sebut Poltak Parningotan Silitonga.

Menurutnya, ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut (Termohon) merupakan upaya menggagalkan hak hukum kliennya.

“Upaya hukum Prapid ini terancam gagal karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri oleh jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. Namun, majelis hakim tetap memanggil Termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan,” ujarnya.

Dalam upaya praperadilan ini, Poltak berharap Hakim Tunggal PN Medan untuk segera memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kita meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap surat perintah penyidikan dari Kajati Sumut, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala penetapan dan atau produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/L.2/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada 21 Juli 2023 lalu.

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta lebih.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Engineer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi perihal ini, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, Selasa malam, belum juga memberi jawaban.(red)

Post Views: 78
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In