• Latest
  • Trending
  • All
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

29 April 2024
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

24 April 2026
Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

24 April 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

24 April 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

24 April 2026
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

24 April 2026
Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

24 April 2026
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

24 April 2026
Jumat, April 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

by Yunsigar
29 April 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dituntut mati dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati 5 terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan ke enam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tukas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan, JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (Red)

 

Post Views: 337
Tags: Asal AcehDituntutjaksaPidana MatiRatu Narkoba
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 
HEADLINE

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan
HEADLINE

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

24 April 2026
Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu
HEADLINE

Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 
HEADLINE

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 

23 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In