• Latest
  • Trending
  • All
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

29 April 2024
Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

5 Februari 2026
Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan  ​

Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan ​

5 Februari 2026
Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

Dirut BUMD Sumut Diduga Hamili Seorang Perempuan, APH Diminta Usut Tuntas

5 Februari 2026
Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

Waka Polsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis di Dua Kecamatan

5 Februari 2026
Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

Sesuai Arahan Presiden RI, Polres Langkat Laksanakan Kurve di Sekolah SLB Stabat

5 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

5 Februari 2026
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

5 Februari 2026
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

5 Februari 2026
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

5 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

Bupati Langkat Tegaskan RKPD 2027 Fokus Pemantapan Kemandirian Daerah dan Peningkatan Infrastruktur

5 Februari 2026
Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

Pimpin Majelis Rayon Kahmi FIB USU Periode 2026-2031, Zulfan Lubis: Ini Pengabdian

5 Februari 2026
Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

Hadiri Haul Ke-18 Gerindra, Bupati Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden Prabowo

4 Februari 2026
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

by Yunsigar
29 April 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dituntut mati dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati 5 terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga

Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos

Torehkan Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal: Ditunggu Jepang 

Pilu, Siswa SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Isi Suratnya Bikin Haru

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan ke enam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tukas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan, JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (Red)

 

Post Views: 131
Tags: Asal AcehDituntutjaksaPidana MatiRatu Narkoba
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos
HEADLINE

Video Cukur Kumis Durasi Panjang Diburu Warganet: Ada Adegan Buka Hoodie dan Polos

4 Februari 2026
Torehkan Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal: Ditunggu Jepang 
HEADLINE

Torehkan Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal: Ditunggu Jepang 

4 Februari 2026
Pilu, Siswa SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Isi Suratnya Bikin Haru
HEADLINE

Pilu, Siswa SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Isi Suratnya Bikin Haru

4 Februari 2026
AS dan Iran Buka Jalur Diplomasi
HEADLINE

AS dan Iran Buka Jalur Diplomasi

3 Februari 2026
Kode Redeem ML Terbaru 20 Desember 2025: Isi Libur Panjangmu dengan Pengalaman Bermain yang Seru
HEADLINE

Kode Redeem ML 3 Februari 2026 Telah Rilis, Segera Rebut Item Gratisnya!

3 Februari 2026
Tempati Posisi 6 Daftar Klasemen: Intip Lawan Kandang dan Tandang PSMS di Putaran Ketiga
HEADLINE

Tempati Posisi 6 Daftar Klasemen: Intip Lawan Kandang dan Tandang PSMS di Putaran Ketiga

3 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In