• Latest
  • Trending
  • All
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

29 April 2024
Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar

Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar

28 Maret 2026
Tragis dan Membuat Panik Tabrak Motor Lawan Arah  Pengendara CRF Luka Bakar

Tragis dan Membuat Panik Tabrak Motor Lawan Arah Pengendara CRF Luka Bakar

28 Maret 2026
LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!

LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!

28 Maret 2026
Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 

Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 

28 Maret 2026
Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

27 Maret 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Hormati Putusan KPPU, Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Pinjaman Online

27 Maret 2026
Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria

Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria

27 Maret 2026
Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

27 Maret 2026
Polres Padang Lawas Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah

Polres Padang Lawas Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah

27 Maret 2026
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

Rico Waas Tantang Pelaku UMKM Berani Tampil dan Promosikan Produk di Tengah Era Digital

27 Maret 2026
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

by Yunsigar
29 April 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dituntut mati dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati 5 terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga

Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar

LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!

Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati,” tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan ke enam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tukas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan, JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (Red)

 

Post Views: 245
Tags: Asal AcehDituntutjaksaPidana MatiRatu Narkoba
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar
HEADLINE

Film Horor Eksorsisme ‘Kuasa Gelap: Perjanjian Darah’ Segera Guncang Layar Lebar

28 Maret 2026
LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!
HEADLINE

LK21 dan IndoXXI Masih Bisa Diakses, Tampil dengan Domain Baru: Simak Situsnya!

28 Maret 2026
Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 
HEADLINE

Gilas Saint Kitts & Nevis 4 Gol, Pelatih Timnas Indonesia Puas 

28 Maret 2026
Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian
HEADLINE

Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

27 Maret 2026
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 
HEADLINE

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 
HEADLINE

Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

26 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In