• Latest
  • Trending
  • All
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

27 Juli 2024
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

by redaksi3
27 Juli 2024
in HUKRIM
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), unsur yang paling penting adalah perbuatan eksploitasi.

Artinya, ada pihak lain yang mengambil manfaat atau keuntungan pribadi dari transplantasi ginjal secara ilegal. Apabila unsur tersebut tidak terbukti, maka terdakwa tidak bisa dijerat dengan UU TPPO.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Penegasan ini disampaikan Bambang Santoso SH MH dari Kantor Hukum BSP Law Firm, selaku kuasa hukum terdakwa, Mus Muliadi alias Aji, Sabtu (27/7/2024).

“Setelah kami menelaah pertimbangan hukum putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan eksploitasi dalam perkara ini tidak terbukti. Kami menilai putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bambang Santoso.

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula dari Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal yang ada di facebook. Lalu, ada orang bernama Adi yang menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

“Jadi, niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza bukan dari orang lain, tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” terang Bambang.

Untuk membuktikan percobaan eksploitasi itu, setidaknya harus ada pembicaraan awal tentang pembagian keuntungan di antara orang-orang yang terlibat. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan pembicaraan pembagian keuntungan tersebut.

“Jadi, menurut kami, ini murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan dan bertujuan untuk penyembuhan penyakit gagal ginjal yang selama bertahun-tahun diderita oleh Atik (penerima donor/penderita gagal ginjal). Kalaupun ada pembicaraan tentang uang maka ini bisa dianggap sebagai uang penghargaan dari Atik kepada Reza, karena UU Kesehatan itu membenarkan negara ataupun penerima donor untuk memberikan uang penghargaan kepada pendonor dan untuk pemulihan kesehatan si pendonor,” papar Bambang.

Jadi ditemukan kasus seperti ini, lanjut Bambang, penderita gagal ginjal yang ingin melakukan transplantasi ginjal, maka sebaiknya diarahkan untuk memenuhi perizinan yang diatur di dalam UU Kesehatan, bukan langsung diproses secara hukum pidana. Sebab, hal itu melanggar prinsip ultimum remedium di mana hukum pidana adalah sebagai upaya hukum terakhir.

“Pada tahap penyidikan kasus ini, kami sudah bermohon kepada penyidik agar kasus ini dihentikan, dan dilakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penderita gagal ginjal untuk memenuhi tahapan dan syarat-syarat di dalam peraturan perundang-undangan, bahkan kami bersedia sukarela melakukan advokasi hukum dalam memenuhi perizinan itu, tetapi permohonan kami tidak dipenuhi oleh penyidik,” tutup Bambang.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, membebaskan terdakwa, Mus Muliadi alias Mus dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal, pada sidang yang digelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Pada sidang itu, terdakwa, Mus Muliadi alias Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sehari berselang, Kamis (25/7/2024) dengan dijemput kuasa hukumnya, Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. (RIL)

Post Views: 161
Tags: Donor Ginjalputusan bebasRasa KemanusiaanTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In