• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bayar UP Rp3,9 M

redaksi3
4 Februari 2025
Rubrik HUKUM
448
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
604
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo (64), menjadi 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan diketuai Longser Sormin menyatakan Bambang terbukti bersalah mengorupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 sebesar Rp 8 Miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Sormin dalam putusan banding No. 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Hakim Tinggi juga memberatkan hukuman denda terhadap Bambang menjadi Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, hukuman Bambang juga diperberat dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 Miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Sormin.

Dalam hal, lanjut Sormin, apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim diketua Andriansyah.

Dalam putusannya No. 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, Andriansyah tidak membebani Bambang untuk membayar UP, karena menurut Andriansyah Bambang tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Meski diperberat, hukuman Bambang tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Bambang 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang pun dituntut membayar UP sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

Namun, apabila Bambang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (RED)

 

Tags: Mantan DirutPT MedanRSUP Adam Malikvonis
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Menang Telak atas Nusantara United 4-0, PSMS Bertahan di Liga 2 Musim Depan

Selanjutnya

Pemkab Samosir Tanam Padi Gogo di Sitaotao Guna Perkuat Swasembada Pangan

Baca Juga

PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M

POPULER

  • PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6125 shares
    Share 2450 Tweet 1531
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6435 shares
    Share 2574 Tweet 1609
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5397 shares
    Share 2159 Tweet 1349
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Bayar UP Rp39 M
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In