• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Onanrunggu Mediasi Pencurian Minuman Tuak

Polsek Onanrunggu Mediasi Pencurian Minuman Tuak

14 Januari 2025
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar LKPJ 2025

Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar LKPJ 2025

7 April 2026
Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

7 April 2026
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Sabu di Pangkalan Susu

7 April 2026
RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

RDP DPRD Langkat, 524 KK Ajukan Verifikasi Ulang Bantuan

7 April 2026
Aksi Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Oleh OTK Kembali Terjadi di Ruas Jalan Tol Stabat- Berandan

Aksi Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Oleh OTK Kembali Terjadi di Ruas Jalan Tol Stabat- Berandan

7 April 2026
Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis

7 April 2026
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

7 April 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

7 April 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

7 April 2026
Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
Selasa, April 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Onanrunggu Mediasi Pencurian Minuman Tuak

by Abi
14 Januari 2025
in HUKRIM, TNI/POLRI
Polsek Onanrunggu Mediasi Pencurian Minuman Tuak
FacebookWhatsappTelegram

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polsek Onanrunggu melalui Bhabinkamtibmas AIPDA Bissar Lumbantungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Onanrunggu Samosir.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.

Baca Juga

Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Pelajar, Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

Pelaku pencurian, JG (16 tahun), yang masih berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga Desa Pardomuan yang masih ikatan keluarga. JG memanjat pohon aren milik TG dan mengambil tuaknya selanjutnya dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah).

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.

AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya.

Setelah mendapat informasi dari warga, TG mencurigai bahwa JG adalah pelaku pencurian. Ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan menyatakan JG menjual Minuman Tuak sebanyak 3 Teko kepadanya dan setelah didesak JG mengakui perbuatannya.

Dari hasil penjualan dikembalikan hingga 13 Januari 2025, TG melaporkan kejadian kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka, Selasa (14/1/2025).

Selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu, TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai pun tercapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG. Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.

AIPDA Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.

“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut,” tutupnya. (JBR)

Post Views: 226
Tags: BhabinkamtibmasDesa Pardomuan OnanrunggukasusmelaluiMemediasiminumanPencurianPolsek OnanrungguSamosirSuksestuak
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga
TNI/POLRI

Personil Polsek Sosa Melaksanakan Pam SPBU Aliaga

7 April 2026
Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Pelajar, Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja
TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Pelajar, Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja

6 April 2026
Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat
TNI/POLRI

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

6 April 2026
Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru
TNI/POLRI

Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

5 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu
TNI/POLRI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

3 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In