• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

1 Mei 2025
BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

5 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

5 Januari 2026
Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

5 Januari 2026
Super Flu Infeksi 62 Warga RI, Intip Cara Pencegahannya!

Super Flu Infeksi 62 Warga RI, Intip Cara Pencegahannya!

5 Januari 2026
DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

5 Januari 2026
Stasiun Gas Pagardewa, Penggerak Utama Penyaluran Gas Bumi Sumatera hingga Jawa

Stasiun Gas Pagardewa, Penggerak Utama Penyaluran Gas Bumi Sumatera hingga Jawa

4 Januari 2026
Jajaran Polres Padang Lawas Lakukan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata

Jajaran Polres Padang Lawas Lakukan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata

4 Januari 2026
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 4 Januari 2026: Serbu Item menariknya!

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 4 Januari 2026: Serbu Item menariknya!

4 Januari 2026
Film ‘5 cm: Revolusi Hati’ Tayang 2026, Kisahkan Eksplorasi Alam Laut

Film ‘5 cm: Revolusi Hati’ Tayang 2026, Kisahkan Eksplorasi Alam Laut

4 Januari 2026
Ejekan Tuan Rumah ‘Nangis-nangis’ Cristiano Ronaldo Menggema

Ejekan Tuan Rumah ‘Nangis-nangis’ Cristiano Ronaldo Menggema

4 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 4 Januari 2026: Edisi Minggu Seru!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 4 Januari 2026: Edisi Minggu Seru!

4 Januari 2026
Wamendagri Apresiasi Bantuan Wali Kota Medan untuk Aceh Tamiang

Wamendagri Apresiasi Bantuan Wali Kota Medan untuk Aceh Tamiang

4 Januari 2026
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

by Yunsigar
1 Mei 2025
in HUKRIM
Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Baru menetapkan empat tersangka diduga kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU), mewakili peserta asli.

Para tersangka diantaranya NF (26) dan SY (27) warga Sleman Yogyakarta, KRA (20) warga Malang Jawa Timur, dan AHM (26) warga Pekalongan Jawa Tengah.

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni menyampaikan, dari tujuh orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, Rabu (30/5/2024).

Kapolsek menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk NF berperan sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto asli peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.

Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama AFW

Kemudian, KRA menggantikan NAF, dan AHM menggantikan MAE.

“Para tersangka ini diimingi-imingkan, apabila berhasil lulus diberikan berupa imbalan sebesar Rp10 juta. Tapi kalau tidak lulus diberikan imbalan Rp5 juta,” ungkapnya.

Tersangka NF juga mengaku dirinya baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah Kaca Mata Elektronik warna Hitam, 3 Lembar Kartu Tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 Lembar Fhoto copy Ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) UU RI NO. 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 264 Ayat (1) Ke 1E atau Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) JO Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (HS)

Post Views: 161
Tags: 4 TersangkaKasus PerjokianMedanPolsek Medan BaruTetapkanUTBK
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling
HUKRIM

Saat Nikmati Kemeriahan Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Digarap Maling

3 Januari 2026
Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya
HUKRIM

Modus Rental, Perempuan Asal Labusel Larikan 9 Sepeda Motor Korbannya

30 Desember 2025
Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga
HUKRIM

Sepanjang 2025, PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara: Terbaik Ketiga

30 Desember 2025
Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In