DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polresta Deli Serdang menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Ujung Serdang, Dusun III, Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/6/2024), pukul 22.45 WIB.
Penggerebekan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas hanya mendapati satu unit mesin judi tembak ikan tanpa seorang pun pemainnya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit mesin roullete. Kedua mesin haram tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
“Penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).
Raphael mengimbau masyarakat agar terus menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Bila mengetahi adanya tindak pidana, baik perjudian, narkotika, begal dan lainnya agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. (red)