• Latest
  • Trending
  • All
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

18 Juni 2025
Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

13 Agustus 2026
Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

13 Agustus 2026
Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

13 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

13 Agustus 2026
Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Pejabat dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Pejabat dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

12 Agustus 2026
Run For Independence Day 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat Kaum Urban melalui Perayaan Hari Kemerdekaan dengan Lari 8,1 KM

Run For Independence Day 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat Kaum Urban melalui Perayaan Hari Kemerdekaan dengan Lari 8,1 KM

12 Agustus 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga

12 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

Gubernur Bobby Nasution Ingin Olahraga Sumut Jadi Industri Berdaya Saing

12 Agustus 2026
Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

Pengelolaan Sampah Makin Efisien, Dosen Ilmu Komputer UPER Kembangkan Netrash

12 Agustus 2026
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

Penjaga Ternak Dibacok, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok

12 Agustus 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

12 Agustus 2026
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan

by Yunsigar
18 Juni 2025
in HUKRIM
Polres Simalungun Diduga ‘Kriminalisasi’ Seorang Warga Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun diduga telah melakukan ‘kriminalisasi’ terhadap seorang warga Kota Medan bernama Santo Daniel P Simanjuntak. Pria beruisa 37 tahun yang tinggal di Jalan Parwitayasa, Tanjung Gusta, Helvetia itu ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.

“Klien kami tidak pernah tahu dan tidak pernah bertemu dengan anak dimaksud yang dituduhkan kepada klien kami. Oleh karena itu kami menilai ini kriminalisasi karena ada beberapa hal lain yang mengarah kesana,” ujar Alansyah Putra Pulungan SH selaku Kuasa Hukum Santo Daniel P Simanjuntak pada Wartawan, Senin (16/6/2026).

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

Lebih lanjut disebut Alan, tidak ada pencatatan sipil pernikahan kliennya dan pelapor. Selain itu, dikatakannya, kliennya dan pelapor tidak pernah tinggal bersama, di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Klien kami dan pelapor berkenalan pada Mei 2017. Namun pada September 2017, klien kami mendapati pengakuan dan fakta yang membuat klien kami hilang rasa pada pelapor, ” tambah Alan.

Meski demikian, disebut Alan jika pada Oktober 2017, ibu dari pelapor mendatangi ibu dari kliennya dan mengatakan bahwa pelapor telah hamil. Disebut Alan saat itu ibu pelapor meminta tolong agar pelapor dan kliennya dinikahkan saja hingga anak yang dikandung pelapor lahir.

“Oleh karena itu, pada November 2017 klien kami dan pelapor menikah di Gereja HKBP Tampahan Balige, tanpa adanya pencatatan sipil dan juga tanpa adanya mangadati, ” sambung Alan.

Setelah itu, disebut Alan kliennya bersama pelapor tinggal di rumah orangtua kliennya di Jalan Parwitayasa, Helvetia. Namun pada Januari 2018, disebut Alan bahwa pelapor pergi meninggalkan rumah. Sejak saat itu, dikatakan Alan bahwa kliennya tidak tahu lagi kabar dan keberadaan pelapor.

“Pada Januari 2024, tiba-tiba saja pelapor mengajak klien kami bertemu. Setelah itu, pada Februari 2024, pelapor bersama ibu dan seorang pria mendatangi rumah klien kami dan mengatakan sampai jumpa kita di pengadilan,” jelas Alan lebih jauh.

Sejak saat itu, dikatakan Alan jika kliennya mendapati surat panggilan dari Polisi terkait kasus KDRT pada Maret 2024. Setelah 3 kali pemanggilan, dikatakan Alan kembali lagi datang surat panggilan dari Polisi kepada kliennya pada April 2024 namun dengan kasus penelantaran anak.

“Pada Februari 2025, datang lagi surat pemanggilan kepada klien kami yang isinya menyatakan klien kami sebagai tersangka penelantaran anak,” cetus Alan.

Oleh karena itu, Alan mengaku pihaknya menyurati Polda Sumatera Utara, untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus atas kasus tersebut. Selain itu, disebutnya pihaknya juga akan menyurati Kompolnas dan juga Komnas HAM untuk meminta perlindungan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan Monica Maya Sari Sianipar yang tertuang dalam LP/B/43/II/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Februari 2025 tidak memberi jawaban. Begitu juga ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Perwira Polisi dengan 3 balok di pundaknya itu tidak menjawab. (AIN)

Post Views: 327
Tags: DinilaiKriminalisasiPolres SimalungunWarga Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In