• Latest
  • Trending
  • All
PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

13 Desember 2023
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

by Yunsigar
13 Desember 2023
in HUKRIM
PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Kantor Hukum Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kembali berhasil memenangkan perkara – perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekannya.

Diantara perkara yang menjadi perhatian publik adalah perkara sengketa pasar baru Stabat yang pada hari Selasa tanggal (12/12/2023) Pukul 13.40 WIB.

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

Gugatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan jukum yang dilakukan oleh CV. Susila Bakti sebagai Tergugat I, Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri,Sebagai Tergugat II. PT.Alam Jaya Sebagai tergugat III. Pemerintah Kabupaten Langkat Cq.Bupati Langkat sebagai turut tergugat I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai turut tergugat. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di pasar baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, bahwa sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah, SH.MH. telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e – Court dengan Amar Putusan terdapat 13 poin yang diantaranya adalah: Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di pasar baru Stabat Jalan perniagaan Stabat. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di pasar baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).

Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di pasar baru Stabat.

Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).

Dan menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

“Putusan pengadilan negeri Stabat ini, sanggat berkeadilan dan Selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ditempat yang sama, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H. Salman selaku Sekretaris kepada wartawan mengatakan, kami sangat bersyukur kepada Allah dan kami sangat berterimakasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami, masyarakat pedagang pasar baru Stabat.

“Bertahun-tahun kami berjuang Alhamdulilah melalui pengacara pak Dimas hak milik kami telah diakui secara hukum. Setelah putusan ini maka kami berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan pihak hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di pasar baru Stabat ini dengan alasan manajemen Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri dan dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini,” katanya.

Salman menambahkan, kami juga berharap kepada Kapolres Langkat agar kiranya berkenan memperoses laporan -laporan Polisi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait dengan pasar baru Stabat, yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini dan Alhamdulillah saat ini putusan Pengadilan Negeri Stabat saat ini telah ada. (LKT)

Post Views: 92
Tags: PN stabat kabulkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In