• Latest
  • Trending
  • All
PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

23 November 2023
Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

2 Agustus 2026
Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB, Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan

Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB, Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan

2 Agustus 2026
Kepala OJK Sumut Berganti, Triyoga Laksito Siap Perluas Akses Keuangan di Daerah

Kepala OJK Sumut Berganti, Triyoga Laksito Siap Perluas Akses Keuangan di Daerah

1 Agustus 2026
BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

1 Agustus 2026
Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

1 Agustus 2026
BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

1 Agustus 2026
Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

1 Agustus 2026
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

1 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

by Yunsigar
23 November 2023
in HUKRIM
PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga bersama Pengacara, usai sidang ora peradilan di PN Sei Rampah.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) -Didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Hukum Binsar Simbolon, pemohon yang menjadi terduga penggelapan dalam jabatan Ika Andal Febyanti Siringoringo mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, dengan nomor No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh, dan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kamis (23/11/2023).

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Eduward Sidauruk yang juga KBO Sat Reskrim Polres Sergai melalui WhatsApp.

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

Menurut Eduward, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan 7 poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan, yang dikeluarkan Polres Sergai terhadapnya.
“Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,” ujar Iptu, Eduward.

Selain itu katanya, jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023,hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.
“Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Disampaikannya, bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Sementara itu, Kasikum Polres Serdang Bedagai, AKP Mula Sinaga didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Eduward Sidauruk menyatakan, bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar.
“Meskipun permohonan Pemohon ditolak, keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang ditempuh oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo melalui sidang Pra Peradilan di PN Sei Rampah memberikan rasa keadilan.

Terpisah, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Cardio S. Butarbutar ketika di konfirmasi melalui selular, sore harinya menambahkan, tersangka IAFS atau pemohon diadukan oleh Koperasi atau CU Seia Sekata di Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dengan kapasitas jabatan sebagai personel Bagian Perkreditan, diduga telah menggelapkan uang nasabah/perusahaan sekitar Rp600 juta lebih, atau mencapai Rp 700 juta. Uang tersebut di indikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan saat ini terduga sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan di Tebingtinggi. (biets)

Post Views: 246
Tags: PN Sei Rampah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In