• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi Eradikasi di PT PSU, Pensiunan TNI Jalani Sidang Koneksitas

Perkara Korupsi Eradikasi di PT PSU, Pensiunan TNI Jalani Sidang Koneksitas

31 Januari 2024
Sinopsis Film Susi Susanti: Love All, Kisah Legenda Bulu Tangkis Tayang di Vidio Besok!

Sinopsis Film Susi Susanti: Love All, Kisah Legenda Bulu Tangkis Tayang di Vidio Besok!

20 Februari 2026
Wadidaw, Rumah Penuh Sampah di Australia Laku Dijual Secara Lelang Hingga Rp21,5 M

Wadidaw, Rumah Penuh Sampah di Australia Laku Dijual Secara Lelang Hingga Rp21,5 M

20 Februari 2026
Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Musala Selama Ramadan

Perumda Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Masjid dan Musala Selama Ramadan

20 Februari 2026
Sambut Ramadan, PT PLN Indonesia Pangkalan Susu Berkolaborasi Serahkan 185 Paket Sembako

Sambut Ramadan, PT PLN Indonesia Pangkalan Susu Berkolaborasi Serahkan 185 Paket Sembako

20 Februari 2026
J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Peningkatan Paket Selama Ramadan

J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Peningkatan Paket Selama Ramadan

20 Februari 2026
Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

20 Februari 2026
BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

20 Februari 2026
Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

19 Februari 2026
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

19 Februari 2026
Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

19 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi Eradikasi di PT PSU, Pensiunan TNI Jalani Sidang Koneksitas

by Yunsigar
31 Januari 2024
in HUKRIM
Perkara Korupsi Eradikasi di PT PSU, Pensiunan TNI Jalani Sidang Koneksitas

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e dan kawan-kawan, menjalani persidangan koneksitas di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (31/1/2024).

Untuk terdakwa purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI, Sahat Tua Bate’e dengan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Sedangkan dua terdakwa sipil lainnya, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian  Morisdiak Batee (berkas terpisah) dengan hakim ketua M Yusafrihardi didampingi anggota majelis Lucas sahabat Duha dan Gustap Paiyan Marpaung.

Dalam sidang perdana ini, giliran tim penuntut koneksitas (Pidmil Kejati Sumut dan oditurat Militer Tinggi 1 Medan-red) yakni Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Letkol Sus Darwin Hutahaean, dan Gaul Marpaung menyampaikan surat dakwaan para terdakwa.

Disebutkan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020  bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), di mana terdakwa berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, GazalinArief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir – RU / SKP / PT – PSU / 2019.

Terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Bahwa meskipun kegiatan sesuai dengan perjanjian adalah mencabut tunggul batang Karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman Kelapa Sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal dan areal menjadi rata.

Atas sepengetahuan dan permintaan dari saksi Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang Sawit. Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut.

Keduanya sepakat dengan saksi melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita  melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Sebab izin yang diberikan berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Bukan di lahan PT PSU kebun Tanjung Kasau Batubara. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk penyampaian nota keberatan tim penasihat hukum para terdakwa. (Red)

Post Views: 92
Tags: EradikasikorupsiPensiunan TNIPT PSUSidang Koneksitas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In