• Latest
  • Trending
  • All
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

15 Januari 2024
Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

30 Maret 2026
Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

30 Maret 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

30 Maret 2026
Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

30 Maret 2026
Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

30 Maret 2026
Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

30 Maret 2026
Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

30 Maret 2026
Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

by Yunsigar
15 Januari 2024
in HUKRIM
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Dua anak Orang Utan yang berhasil diamankan petugas dari dua warga Aceh di Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua warga asal Aceh yang didakwa perdagangkan satwa dilindungi berupa 2 ekor anak utan (Pongo Abelii), diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Kedua terdakwa masing-masing, Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

JPU pada Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup.

“Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” jelasnya.

Setelah pengembangan, berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, sambung Febrina Sebayang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi yakni mawas Sumatera / orang utan Sumatera (Pongo Abelii) sesuai lampiran No. 61 yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Haryadi alias ICA adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, semakin berkurangnya populasi jenis primata tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas, surat dakwaan yang dibacakan JPU dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)

Post Views: 145
Tags: 2 Anak Orang UtanDiadiliPN MedanSatwa dilindungiWarga Aceh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In