MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aisyah Ritonga (39) warga Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, terkait atas penangkapan dan penahanan terhadap suaminya Boby Saputra.
Sidang gugatan Praperadilan pertama ini akan digelar pada 18 November 2024.
“Sidang perdana hari Senin 18 November 2024” kata Iskandar SH selaku kuasa hukum Aisyah Ritonga kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Aisyah Ritonga Berharap suaminya mendapat keadilan dan segera di bebaskan.
“Saya berharap saat di sidang nanti bapak Kapolsek Medan Area dapat hadir di sidang perdana,” harapnya.
Sementara itu Iskandar SH mengatakan, optimis Praperadilan ini akan diterima hakim pengadilan Medan, dimana klien nya Aisyah Ritonga menyatakan bahwa suaminya Boby Saputra istri tersangka 480 KUHPidana ditangkap itu berdasarkan prosedur-prosedur yang ada.
“Penangkapan tanpa adanya SPDP, tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka, tanpa adanya penetapan tersangka dari penyidik, tanpa adanya surat penangkapan dari penyidik, suaminya ditangkap pada tanggal 18 oktober 2024, sementara surat penangkapan dan penanahanan diberikan pada tanggal 20 oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Maka proses tersebut dapat dikategorikan cacat hukum, kami mohon dukungan semua pihak, tindakan terhadap Boby Saputra jelas-jelas mengangkangi proses hukum di negara ini,” pungkasnya. (FK)