• Latest
  • Trending
  • All
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

3 Januari 2025
KNPI Kecamatan Namorambe Dukung Kejaksaan Negeri Pancur Batu Berantas Korupsi

KNPI Kecamatan Namorambe Dukung Kejaksaan Negeri Pancur Batu Berantas Korupsi

10 April 2026
Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

Warga Pasar Rawa Terima Manfaat Perbaikan RTLH

10 April 2026
Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

Setelah Ditutup 40 Hari, Masjid Al-Aqsa Dibuka Kembali

10 April 2026
Netanyahu Siap Lanjutkan Perang Kapan Pun, Iran Mundur dari Gencatan Senjata

Netanyahu Siap Lanjutkan Perang Kapan Pun, Iran Mundur dari Gencatan Senjata

10 April 2026
Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

Jambore Budaya DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

9 April 2026
Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

9 April 2026

9 April 2026
6 Bulan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban: Saya Kecewa Pelaku Tidak Ditangkap

6 Bulan Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban: Saya Kecewa Pelaku Tidak Ditangkap

9 April 2026
Surati Mendagri : Buapati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Bahas Tindak Lanjut Batas Wilayah Pakpak Bharat dengan Dairi

Surati Mendagri : Buapati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Bahas Tindak Lanjut Batas Wilayah Pakpak Bharat dengan Dairi

9 April 2026
PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025

9 April 2026
Komisaris Utama PGN Gunakan BBG di Kendaraan Pribadi, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Komisaris Utama PGN Gunakan BBG di Kendaraan Pribadi, Dorong Ketahanan Energi Nasional

9 April 2026
PT Key Key Cahaya Gemilang Bantu Evakuasi Pasca Longsor Sembahe

PT Key Key Cahaya Gemilang Bantu Evakuasi Pasca Longsor Sembahe

9 April 2026
Jumat, April 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

by Yunsigar
3 Januari 2025
in HUKRIM
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Terdakwa Ivan Jora saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang merupakan penganiaya juru parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Majelis Hakim PT Medan diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding No. 2269/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (2/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pedagang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.

Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.

Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.

Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke area jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red)

 

Post Views: 300
Tags: 9 Tahun BuiDihukumJuru ParkirPenganiayatewas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In