• Latest
  • Trending
  • All
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

3 Januari 2025
Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

25 April 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

24 April 2026
Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

24 April 2026
Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

24 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

by Yunsigar
3 Januari 2025
in HUKRIM
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Terdakwa Ivan Jora saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang merupakan penganiaya juru parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Majelis Hakim PT Medan diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding No. 2269/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (2/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pedagang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.

Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.

Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.

Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke area jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red)

 

Post Views: 329
Tags: 9 Tahun BuiDihukumJuru ParkirPenganiayatewas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In