• Latest
  • Trending
  • All
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

3 Januari 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Patroli dan Pembahasan Pembentukan Pos Kamling

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Patroli dan Pembahasan Pembentukan Pos Kamling

10 Januari 2026
Personel Polsek Barumun Rutin Laksanakan Patroli Blue Light untuk Jaga Keamanan Malam Hari

Personel Polsek Barumun Rutin Laksanakan Patroli Blue Light untuk Jaga Keamanan Malam Hari

10 Januari 2026
Bupati Padang Lawas Bersama Jajarannya Melalui Jumat Berkah Jemput Aspirasi Masyarakat

Bupati Padang Lawas Bersama Jajarannya Melalui Jumat Berkah Jemput Aspirasi Masyarakat

10 Januari 2026
Adhyaksa FC, Ujian Berat PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara

Adhyaksa FC, Ujian Berat PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara

10 Januari 2026
Viral! Link Video Botol Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Aksinya Bikin ‘Ngilu’

Viral! Link Video Botol Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Aksinya Bikin ‘Ngilu’

10 Januari 2026
Sosialisasi Visi Misi SMP Amalia Medan, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Sosialisasi Visi Misi SMP Amalia Medan, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah Wujudkan Pendidikan Berkualitas

10 Januari 2026
Rebut Puluhan Hadiah Gratisnya Melalui Kode Redeem ML Terbaru 10 Januari 2026

Rebut Puluhan Hadiah Gratisnya Melalui Kode Redeem ML Terbaru 10 Januari 2026

10 Januari 2026
Virus Super Flu Mulai Terdeteksi di Indonesia: Warga Diimbau Tak Panik!

Pasien Super Flu Meninggal di Bandung, Simak Faktanya!

10 Januari 2026
Kode Redeem FF 10 Januari 2026 Telah Rilis: Bertabur Hadiah Kejutan 

Kode Redeem FF 10 Januari 2026 Telah Rilis: Bertabur Hadiah Kejutan 

10 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

9 Januari 2026
Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Dipecat

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Dipecat

9 Januari 2026
Dugaan Pencabulan di Pondok Tahfidz Sei Mencirim, Enam Santriwati Diperiksa sebagai Saksi

Dugaan Pencabulan di Pondok Tahfidz Sei Mencirim, Enam Santriwati Diperiksa sebagai Saksi

9 Januari 2026
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

by Yunsigar
3 Januari 2025
in HUKRIM
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Terdakwa Ivan Jora saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang merupakan penganiaya juru parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.

Baca Juga

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar

Majelis Hakim PT Medan diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding No. 2269/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (2/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pedagang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.

Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.

Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.

Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke area jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red)

 

Post Views: 160
Tags: 9 Tahun BuiDihukumJuru ParkirPenganiayatewas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

8 Januari 2026
Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar
HUKRIM

Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar

8 Januari 2026
Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu
HUKRIM

Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu

8 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pengancaman dan Pencurian Motor
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pengancaman dan Pencurian Motor

8 Januari 2026
Tim Gabungan Amankan Pelaku Tawuran di Belawan, Pemilik Senapan Angin Diburu
HUKRIM

Tim Gabungan Amankan Pelaku Tawuran di Belawan, Pemilik Senapan Angin Diburu

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In