• Latest
  • Trending
  • All
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

3 Januari 2025
MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

MU Vs Aston Villa: Kemenangan Bawa Setan Merah ke Peringkat Tiga Klasemen Liga Inggris

16 Maret 2026
Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

Video Kebaya Hitam No Sensor Viral di TikTok, Aksi Sensual Bikin ‘Ngiler’

16 Maret 2026
Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

Segera Tayang! Dream of Golden Years Tampilkan Aksi Zhou Ye dan Zhai Xiaowen 

16 Maret 2026
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

15 Maret 2026
Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

Kapolsek Pancur Batu Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat Toba 2026 Jelang Mudik Lebaran

15 Maret 2026
Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

Rico Waas Ajak Generasi Muda Jadikan Masjid Benteng dari Gadget dan Narkoba

15 Maret 2026
Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

Momen Pererat Silaturahmi, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama Wartawan  

15 Maret 2026
BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

BNNK Deli Serdang Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

15 Maret 2026
Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Sempat Viral, Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

15 Maret 2026
Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

Bupati Karo Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

Bupati Karo Tinjau Fasilitas Umum, Ajak Masyarakat Jaga Lampu Jalan dan Sarana Publik

15 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

by Yunsigar
3 Januari 2025
in HUKRIM
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Terdakwa Ivan Jora saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang merupakan penganiaya juru parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Majelis Hakim PT Medan diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding No. 2269/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (2/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pedagang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.

Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.

Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.

Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke area jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red)

 

Post Views: 265
Tags: 9 Tahun BuiDihukumJuru ParkirPenganiayatewas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In