• Latest
  • Trending
  • All
Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

22 Januari 2025
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

28 Juli 2026
Keributan di Angkringan Berujung Pembacokan, Empat Diamankan Polisi

Keributan di Angkringan Berujung Pembacokan, Empat Diamankan Polisi

28 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Perkuat Implementasi QRESTO untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Bapenda Kota Medan Perkuat Implementasi QRESTO untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

28 Juli 2026
Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

27 Juli 2026
Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

27 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

27 Juli 2026
Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

27 Juli 2026
Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

27 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

27 Juli 2026
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

by redaksi3
22 Januari 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Pengamat Hukum Nilai Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area harus dijatuhi hukuman mati.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Hendrik Kosumo (41) dan istrinya Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Kemudian Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Iran Menegaskan AS Bukan Penentu Waktu Perang dan Perdamaian

Abaikan Seruan Penangkapannya, Netanyahu Berencana Hadiri Sidang Umum PBB

Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat. “Pabrik ekstasi ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Produksi masifnya menunjukkan niat jahat yang terencana untuk menghancurkan generasi bangsa,” tegas Muslim Muis kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan bahwa hukuman mati layak diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam pandangan hukum internasional maupun nasional, kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sering kali diperlakukan dengan hukuman paling berat.

Pabrik ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotik-diskotik di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar sebelum akhirnya digerebek oleh polisi pada Juni 2024 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Hendrik Kosumo dan istrinya Debby Kent, terdakwa utama, yang merupakan pemilik sekaligus otak di balik kasus ini, kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Muslim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

“Hukuman mati bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan tegas kepada jaringan narkotika lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya lagi.

Selain itu, Muslim juga menyerukan agar pengadilan bekerja secara transparan dan profesional. “Proses hukum harus berjalan dengan adil. Semua bukti harus diuji dengan cermat agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Muslim berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. “Kita harus tegas. Jika tidak, masa depan generasi muda kita akan terus berada dalam bahaya,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 128
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmael Baghei
HEADLINE

Iran Menegaskan AS Bukan Penentu Waktu Perang dan Perdamaian

27 Juli 2026
Abaikan Seruan Penangkapannya, Netanyahu Berencana Hadiri Sidang Umum PBB
HEADLINE

Abaikan Seruan Penangkapannya, Netanyahu Berencana Hadiri Sidang Umum PBB

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya
HEADLINE

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In