• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Admin
28 April 2024
Rubrik HUKUM
543
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Kades Janji Matogu saat menunjukkan Spanduk larangan terkait penyalahgunaan jenis Narkoba di desanya. (Foto : hs1)

748
VIEWS
Share on Facebook

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Pemerintahan Desa (Pemdes) Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara mengingatkan dan melarang warganya agar tidak memakai, mengedarkan segala bentuk jenis Narkoba dan lainnya.

Hal ini sebagai upaya pencegahan bahaya Narkoba dan Pemdes Janji berkoordinasi dengan tokoh masyarakatnya, Badan Narkotoka Nasional, TNI-POLRI, dan Pemkab Palas, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Generasi muda haruslah mendapatkan perhatian khusus sebab dijaman milenial saat ini banyak generasi muda yang terbawa arus pergaulan bebas mulai dari seks bebas, kenakalan remaja, bahkan Narkoba. Oleh karena itu dari semua pihak, baik itu dari kepolisian, TNI, Masyarakat, dan Pemkab perlu memberikan perhatian kepada generasi muda agar terhindar dari bahaya Narkoba dan Miras.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Janji Matogu Ramli Hasibuan, mengimbau, agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal-hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu, Narkoba dan Miras dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut, seperti membohongi orang tua, mencuri bahkan ada yang sampai rela menjual diri.

Ramli Hasibuan juga menyampaikan, kepada para remaja agar memperkuat keimanan sebagai dasar atau pondasi kehidupan. Masyarakat Desa Janji Matogu komitmen atas pernyataan yang ada di spanduk tersebut, serta masyarakat tidak akan memberikan ruang lingkup bagi para pelaku narkoba yang kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di desa ini. Pesan masyarakat, jangan coba coba mengedarkan narkoba kalau ingin nyawanya selamat.

“Semua pihak terkait harus bahu membahu menyatakan perang terhadap Narkoba dan mari kita ciptakan Generasi Anti Narkoba”. pungkas Ramli seraya melanjutkan kegiatan lainnya di Desa Janji Matogu yang dipimpinnya. (HS-1)

Tags: Imbau MasyarakatJanji MatoguJauhi NarkobaPalasPemdes
SendShare75SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pemkab Karo Raih Predikat Terbaik Ke- 3 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Selanjutnya

Polres Samosir Amankan Ibadah Minggu Gereja

Baca Juga

Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
580
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
574
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

POPULER

  • Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6130 shares
    Share 2452 Tweet 1533
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6436 shares
    Share 2574 Tweet 1609
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5400 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
Pemdes Janji Matogu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In