• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

redaksi3
8 Mei 2025
Rubrik HUKUM
455
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
608
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih.

Demikian rilis anggota KY dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata tertanggal 6 Mei 2025 yang diterima Medanbisnisdaily.com, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolga Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Penegakan Tegas

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak  dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan KY RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.

Terlapor Minggu Saragih terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Yakni tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama  MA RI dan KY RI Nomor  02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

Temuan KY, Minggu Saragih bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. Minggu Saragih menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat. Setidaknya Minggu Saragih menjanjikan akan membantu ‘pengaturan’ terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.

Di MKH, Minggu Saragih mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan Minggu Saragih, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.

Minggu Saragih bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan.

Minggu Saragih juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. Minggu Saragih dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Dalam putusannya, ketua majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan, menolak
pembelaan dari Minggu Saragih dan IKAHI.

“Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara,” tegas Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama  perwakilan Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.  Sedangkan perwakilan MA maeung-umasing hakim agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Terpisah, Minggu Saragih saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp pribadinya menjawab sangat menyesalkan keputusan MKH yang tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan yaitu adanya surat pernyataan dari advokat yang menyatakan tidak pernah mengadukannya.

“Semua urusan tentang uang telah saya lunasi ke dia. Memang saya akui ada pertemuan dan minta tolong ke saya, Tapi saya sudah kembalikan semua uangnya. Oleh karena tidak ada lagi upaya hukum terkait dengan putusan MKH saya menyerah semua pada Tuhan. Semoga Tuhan yang membalas terhadap orang yang sudah menzolimi saya sejak adanya surat pengaduan dari lembaga yang tidak jelas siapa yang buat surat tersebut,” beber Minggu Saragih.

Disinggung soal laporannya ke ewan Pers terhadap sejumlah media termasuk medanbisnisdaily.com yang memberitakan dirinya telah menerima suap, Minggu Saragih terkesan menjawab klise.

“Terkait Dewan Pers sudah ada putusan Dewan Pers,” jawabnya singkat. (RED)

Tags: Hakim Ad HocMinggu SaragihMKHPN MedanTidak Hormat
SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Mulut Mengeluarkan Darah, Ini Identitas Pria Tewas di Jalan Ngumban Surbakti

Selanjutnya

Perkara Judi Online di Haven Seven, Jelang Tuntutan Pemilik H7 KTV & Club DPO

Baca Juga

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolga Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Penegakan Tegas

24 Mei 2025
572
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

23 Mei 2025
586
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

22 Mei 2025
588
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2025
598
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Polisi Tangkap Pemalak dan Perusak di Toko Citra Kado Mart Percut

21 Mei 2025
594
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
HUKUM

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus TPKS

21 Mei 2025
604
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan

POPULER

  • MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PN Medan
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In