• Latest
  • Trending
  • All
Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

14 Agustus 2024
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

by Yunsigar
14 Agustus 2024
in HUKRIM
Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis

FacebookWhatsappTelegram

Oleh : Muhammad Ridwan Lubis Ketua PWI Madina

BEBERAPA hari ini, saya melihat pemberitaan tentang SPBU Linggabayu yang memuat tentang perbuatan teror dari salah seorang warga bernama Pian, warga Dalan Lidang, Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina.

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Memang saya belum mengetahui utuh apa masalah sebenarnya. Belum ketemu dengan wartawan yang bernama Agus Salim Hasibuan secara langsung. Tapi, melalui sambungan telpon, Agus sudah bercerita. Saya juga kebetulan sedang tidak berada di Madina dalam beberapa hari ini.

Saya mencoba mencari tahu apa masalahnya. Dari cerita singkat yang saya dapat, ini bermula ketika Agus Salim, kontributor TVRI yang juga wartawan di media online StartNews memberitakan tentang dugaan penjualan BBM bersubsidi untuk keperluan usaha tambang emas menggunakan mesin dongpeng.

Agus bilang baru-baru ini dia sedang ada lawatan ke Pantai Barat, lalu singgah mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 15229022 Linggabayu. Ketika itu salah satu nozzle (mesin pengisian) ditemukan banyak jerigen berjejer. Selaku wartawan, setiap kejadian yang pertama dilakukan wartawan adalah mengamankan dokumentasi: gambar maupun video.

Selang berapa hari, Agus Salim melanjutkan temuannya itu dengan melakukan wawancara by phone dengan pihak pengelola SPBU untuk menanyakan soal jerigen berjejer hasil temuannya. Jangan-jangan jerigen itu untuk keperluan tambang emas ilegal atau tambang galian C ilegal yang marak belakangan ini di Pantai Barat.

Jawaban pihak SPBU, menurut keterangan Agus, itu hal biasa dan lumrah asal ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Surat keterangan desa itu seolah menjadi dasar pijakan mereka melegalkan pengisian BBM subsidi ke jerigen. Andai BBM subsidi itu untuk keperluan kegiatan ilegal, apakah itu bisa ditafsirkan bahwa kepala desa juga terlibat dalam permainan ilegal ini? Kepala desa mana saja yang mengeluarkan surat itu? Apa saja isi suratnya itu? Jadi. banyak tanda tanya di dalam masalah ini. Tapi, yang pasti saya juga sering mengalami susahnya menunggu antrian pengisian BBM karena jerigen berjejer ini, terutama di daerah Kecamatan Siabu.

Kembali ke masalah Agus. Ternyata dia sudah menjalankan tugas-tugas wartawannya, setelah konfirmasi ke pihak SPBU, lalu konfirmasi ke BPH Migas, dan mendapat jawaban. Hasil temuannya ditambah dengan konfirmasi itu dibuatkan dalam pemberitaan. Nah, bicara soal berita, informasi atau data yang ditemukan di lapangan lalu dikonfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten itu sudah layak menjadi berita, sudah melakukan cover both side (dari dua sisi).

Lalu, mengapa ada yang gerah dan kepanasan? Sehingga, Pian menghubungi Agus lewat sambungan telepon. Bahkan, Pian bilang melalui telepon bahwa BBM subsidi jerigen itu untuk keperluan tambang menggunakan mesin dongpeng. Tidak cukup telepon, Pian lalu mengirimkan pesan teks lewat WhatsApp kepada Agus. Dalam pesan itu, ada juga ultimatum agar Agus hati-hati, ada yang akan mendatanginya 30 hingga 50 mobil.

Pian mengirim pesan demikian bisa saja mewakili para koleganya atau rekan usahanya sesama pengutip BBM bersubsidi. Bisa juga hanya sebagai komunikator (penyampai pesan) pengelola atau pemilik SPBU. Pengelola menyuruh Pian untuk menyampaikan pesan seperti yang diterima Agus, bisa diterjemahkan bahwa Pian hanya sebagai orang yang diarahkan mengirim pesan kepada Agus, yang tujuannya agar Agus tidak lagi mengurusi (menaikkan berita) tentang SPBU Linggabayu yang bebas menjual BBM bersubsidi kepada hal-hal yang diduga penyalahgunaannya menyimpang.

Lalu, kembali kepada pertanyaan di atas tadi. Apa dasar kepala desa mengeluarkan surat yang diduga BBM itu untuk kegiatan ilegal? Siapa yang menyuruh Pian mengirim pesan berisi teror kepada Agus?

Alhasil, pesan yang dikirim Pian itu sekarang menjadi viral hingga berujung pengaduan ke Polres Madina. Agus juga bilang sejak ada pesan dari Pian itu, dia merasa tidak nyaman. Wajar saja itu. Baru bulan lalu jagad negeri ini dihebohkan dengan kasus wartawan di Karo dibunuh lewat skenario kebakaran. Lantas, apa hal ini dibiarkan begitu saja dan dianggap hal sepele?

Permohonan maaf memang perbuatan yang mulia dan lebih mulia lagi apabila dimaafkan. Yang jadi permasalahan, ada rangkaian kejadian di dalam masalah ini yang perlu diluruskan dan dituntaskan secara hukum. Jangan sampai wartawan di Kabupaten Madina tidak nyaman menjalankan tugasnya.

Wartawan punya aturan menjalankan tugasnya. Ada undang-undang yang melindunginya (UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Ada Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. Apabila ada oknum wartawan bekerja menabrak aturan-aturan, ada langkah yang bisa ditempuh, karena wartawan tidak kebal hukum. Pun dengan media massa tempatnya bekerja. Kalau menabrak aturan, ada langkah hukum yang dapat ditempuh. Bukan dengan melalukan tindakan lain yang membuat gaduh seperti pengancaman, teror, dan sebagainya. Dan, perlu diingat ada konsekuensi hukum juga bagi pihak-pihak yang melanggar UU tentang Pers.

Permasalahan ini sudah berjalan di institusi hukum, Polres Madina. Agus sudah buat pengaduan ke Kapolres Madina. Pertanyaannya, apakah polisi sudah memproses aduan itu? Prosesnya sudah bagaimana? Siapa saja yang sudah dimintai keterangan?

Jangan sampai permasalahan berlarut-larut, wartawan ribut-ribut, sementara proses hukumnya tidak berjalan. Saya takut nanti kepercayaan publik akan menurun pada penegakan hukum di Kabupaten Madina.

Masalah ini butuh kepastian hukum. Ini bukan cuma permasalahan antara Agus dan Pian. Ini adalah masalah keberlanjutan pers di Kabupaten Madina pada masa mendatang.

Sekali lagi, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dari produk pers yang disajikan media massa, silakan tempuh jalur sesuai aturan: hak koreksi, hak jawab, dan sebagainya. Jangan sampai ada upaya persekusi.

Post Views: 384
Tags: Kepastian HukumMadinaMenungguPeneror Wartawan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In