• Latest
  • Trending
  • All

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

4 Mei 2023
Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

23 April 2026
Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

23 April 2026
Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

23 April 2026
BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

23 April 2026
Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

23 April 2026
Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

23 April 2026
Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

23 April 2026
Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

23 April 2026
Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

23 April 2026
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

23 April 2026
PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

PLN Indonesia Power UBP Turut Maknai Semangat RA Kartini

23 April 2026
PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

PLN UPT Medan Hadirkan Solusi Infrastruktur Ramah Lingkungan Lewat FABA

23 April 2026
Kamis, April 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Ratih
4 Mei 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/2023) petang.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada kejari Sergai dihadiri Lusiana Siregar.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai As’ad.

Yakni turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000 terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan. 

Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 memang ada melakukan pengecekan kerusakan lahan kelompok tani (poktan), namun secara sampling dan melakukan klaim asuransi beraroma penggelembungan dana alias markup. 

Parlindungan Nasution seharusnya bersama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan – Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) seharusnya melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.

Oleh karenanya, warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apaka banding atau menerima putusan yang baru dibacakan.

“Pikir-pikir. Kita lebih dulu melaporkan perkembangan sidangnya ke Pimpinan,” kata JPU Luciana Siregar.

Vonis As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Imam Darmono sebelumnya menuntut Parlindungan Nasution agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp764.600.000 subsidair 3 tahun penjara.

JPU M Akbar Sirait menjerat terdakwa Parlindungan Nasution melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Yuhda Hartas selaku Survey Klaim AUTP dan Administrasi Survey AUTP pada PT Jasindo di Cabang Medan (berkas terpisah). 

Serta saksi Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Jasindo di   Cabang Medan (juga berkas terpisah). Peristiwa pidananya kurun waktu antara Januari 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 bertempat di Kantor Distan Kabupaten Sergai, Kecamatan Seirampah terkait pengajuan klaim asuransi poktan bukan berdasarkan fakta sebenarnya. 

Klaim asuransi bagi para poktan menyusul adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Asuransi Jasindo dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di tahun 2020 lalu.   

Bahwa kriteria peserta AUTP antara lain para petani tergabung dalam poktan, petani memiliki lahan maupun penggarap sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 ha / per pendaftaran per musim tanam (mt).

Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang diutamakan adalah para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sarpras, Saprodi dan lainnya. Belakangan terungkap pengajuan klaim kerusakan lahan para poktan, tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan beraroma markup. (red)

Post Views: 109
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In