• Latest
  • Trending
  • All

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

4 Mei 2023
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

9 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Ratih
4 Mei 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/2023) petang.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada kejari Sergai dihadiri Lusiana Siregar.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai As’ad.

Yakni turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000 terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan. 

Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 memang ada melakukan pengecekan kerusakan lahan kelompok tani (poktan), namun secara sampling dan melakukan klaim asuransi beraroma penggelembungan dana alias markup. 

Parlindungan Nasution seharusnya bersama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan – Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) seharusnya melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.

Oleh karenanya, warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apaka banding atau menerima putusan yang baru dibacakan.

“Pikir-pikir. Kita lebih dulu melaporkan perkembangan sidangnya ke Pimpinan,” kata JPU Luciana Siregar.

Vonis As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Imam Darmono sebelumnya menuntut Parlindungan Nasution agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp764.600.000 subsidair 3 tahun penjara.

JPU M Akbar Sirait menjerat terdakwa Parlindungan Nasution melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Yuhda Hartas selaku Survey Klaim AUTP dan Administrasi Survey AUTP pada PT Jasindo di Cabang Medan (berkas terpisah). 

Serta saksi Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Jasindo di   Cabang Medan (juga berkas terpisah). Peristiwa pidananya kurun waktu antara Januari 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 bertempat di Kantor Distan Kabupaten Sergai, Kecamatan Seirampah terkait pengajuan klaim asuransi poktan bukan berdasarkan fakta sebenarnya. 

Klaim asuransi bagi para poktan menyusul adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Asuransi Jasindo dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di tahun 2020 lalu.   

Bahwa kriteria peserta AUTP antara lain para petani tergabung dalam poktan, petani memiliki lahan maupun penggarap sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 ha / per pendaftaran per musim tanam (mt).

Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang diutamakan adalah para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sarpras, Saprodi dan lainnya. Belakangan terungkap pengajuan klaim kerusakan lahan para poktan, tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan beraroma markup. (red)

Post Views: 176
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In