• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

16 Mei 2023
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

23 Juni 2026
Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

23 Juni 2026
GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati

by Ratih
16 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Dituntut Mati
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa Mawardi saat dilimpahkan bersama barang bukti 1,3 ton ganja ke pihak Kejaksaan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.


Baca Juga

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sempat 3 kali berturut-turut ditunda, akhirnya Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dituntut pidana mati dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 16/5/2023) sore.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Mawardi pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan temannya bernama Bayu (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Provinsi Aceh.

Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks Daihatsu Gran Max warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana. Bayu menimpali minta dikawani membawanya ke Kutacane dan akan diberikan upah Rp5 juta,” ucapnya.

Keduanya kemudian membawa paket daun ganja kering dengan mobil boks tersebut dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Innova warna hitam dan dikeluarkan satu 1 goni yang berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil boks.

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Granmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti dan Bayu menghubungi seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil boks Gran Max lalu Bayu memberikan nomor handphone dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Belakangan diketahui pemesan paket daun ganja kering.

Mereka selanjutnya diarahkan ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Tim dari Polrestabes Medan kemudian memberhentikan mobil boks Gran Max warna hitam yang dicurigai di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over namun rekannya, Bayu sempat melarikan diri.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.

“Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada Januari 2021 dan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan,” ungkap JPU Nalom. (red)

Post Views: 132
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 
HEADLINE

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 
HEADLINE

Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In