• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

27 Juni 2023
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

Link Ojol Viral Samarinda Baju Hitam, Adegan di Kamar Bikin Otak Traveling 

24 Februari 2026
Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Transformasi Pertanian Digital: Bupati Karo Ikuti Rapat Ekosistem Pertanian Berbasis AI Bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional

23 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Medan Area Giatkan Patroli Asmara Subuh

23 Februari 2026
Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

23 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

by Ratih
27 Juni 2023
in HUKRIM
Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Suherdi sebagai Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) masing-masing dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 6 bulan.

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Resky di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/6/2023) malam mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4.miliar lebih.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati sebagian uang hasil korupsinya.

Hal meringankan, imbuh hakim ketua, terdakwa selaku rekanan tersebut bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karenanya, H Suherdi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam berkas terpisah, 2 terdakwa lainnya Isben Hutajulu selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 dan Fakhrizal SE, selaku eks Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran dituntut lebih ringan, masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara.

Keduanya juga dituntut masing-masing pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya tidak dikenakan pidana membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1,4 miliar lebih. Terdakwa H Suherdi selaku rekanan PT PKA tidak mampu mengembalikan pinjaman (kredit macet) dan surat-surat penting yang diagunkan ke PT Bank Sumut Cabang Stabat tidak bisa dilelang.

Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr Edward pun melanjutkan persidangan pekan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pada persidangan beberapa pekan lalu, ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Juliana mengungkapkan fakta mencengangkan seputar carut marutnya surat berharga yang diagunkan debitur di Bank Sumut Cabang Stabat.

Juliana yang dihadirkan tim JPU dimotori Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1,4 miliar atas nama 3 terdakwa, Senin (29/5/2023) menilai proses pemberian kredit tidak sesuai proses layaknya di perbankan.

Yakni atas nama terdakwa H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.

“(Terdakwa Isben Hutajulu) selaku Pinca Bank Sumut Stabat seharusnya melakukan kontrol atas nilai agunan. Namun hal itu tidak dilakukan.

 

Agunan masih dalam proses balik nama. Bukan milik debitur milik tapi pihak ketiga. Tidak daftarkan bunga. Kemudian macet. Aset yang diagunkan malah tidak bisa dilelang Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan.

Ketika dicecar hakim ketua, ahli menimpali, hal itu memang diperbolehkan di perbankan dengan catatan, sebulan harus sudah kelar proses balik nama atas surat berharga yang diagunkan ke bank plat merah tersebut. 

“Hasil investigasi kami, hal itu kerap terjadi. Tidak hati-hati. Pihak bank tidak melakukan kroscek ke Dinas (Ketahanan Pangan Provinsi Sumut yang menenderkan pekerjaan yang dimenangkan H Suherdi).

Di bagian lain tim penasehat hukum (PH) terdakwa mencecar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendapat ahli yang sebelumnya menyebutkan, Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di Bank Sumut Kantor Cabang Stabat  dikatakan terjadi penyimpangan.(red)

Post Views: 63
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In