MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Korban atas nama Susanny kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan Penipuan atau Penggelapan di Polda Sumatera Utara.
Sudah sembilan bulan laporan penipuan atau penggelapan kurang-lebih 1,2 Milyar tak kunjung ada kejelasan. Bahkan pihak Polda Sumut diduga terkesan mengabaikan laporan tersebut. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/707/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juni 2024.
Hal itu, disampaikan korban (pelapor) Susanny (61) warga Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dijelaskannya, pada tanggal 20 Juni 2023 Susanny dengan terlapor RN.G membuat perjanjian di Notaris perihal pekerjaan pengerjaan jalan dengan cor beton dengan modal kurang lebih Rp1,2 Milyar. Terlapor RN.G berjanji akan mengembalikan modal dan keuntungan kerja kepada Susanny di bulan Oktober 2023. Namun hingga pada bulan yang dijanjikan RN.G tidak mengembalikan uangnya.
“Sampai saat ini, terlapor RN.G belum juga mengembalikan uang saya pak. Sebelumnya, saya bersama suami sudah bolak-balik meminta uang tersebut, namun terlapor RN.G selalu berjanji akan mengembalikan uang saya itu. Hingga saya melaporkan RN.G di Polda Sumut perkara penipuan/penggelapan,” jelas Susanny didampingi sang suami,
Hingga kini, lanjutnya, terlapor RN.G diduga kebal hukum dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut dan masih saja menawarkan proyek kepadanya.
“Sepertinya terlapor RN.G kebal hukum, sehingga tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya itu”, ujarnya.
Ia berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor RN.G guna mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban berikutnya atas apa sudah dialaminya.
“Saya berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporan saya itu dan segera menangkap terlapor RN.G supaya saya mendapatkan keadilan serta tidak ada lagi menjadi korban olehnya,” harapnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol.Sumaryono SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025), hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Red)