• Latest
  • Trending
  • All
Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

29 Mei 2025
Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!

Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!

10 September 2026
Produksi Descendants of the Sun Indonesia Tuai Perhatian Media Korea

Produksi Descendants of the Sun Indonesia Tuai Perhatian Media Korea

10 September 2026
Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026!

Berikut Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026!

10 September 2026
Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

10 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

9 September 2026
Kamis, September 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

by redaksi3
29 Mei 2025
in HUKRIM
Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Kepala Desa (Kades) Barung Kersap berinisial TPA dan seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: K/302.A/V/2025/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH.

Baca Juga

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada Juli 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Meskipun proses hukum telah melalui tahapan yang cukup panjang, laporan dari Ketua BPD Barung Kersap akhirnya mendapat atensi dari pihak Kepolisian, khususnya dalam wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, Rianto Ginting, bersama jajaran pengurus, menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tanah Karo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons positif atas laporan dari para pengurus BPD yang selama ini merasa dirugikan dan dibodohi oleh oknum pejabat pemerintahan desa,” ujar Rianto Ginting.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pejabat desa yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen atau tanda tangan pengurus BPD.

“Dengan ditetapkannya Kades Barung Kersap dan oknum Kadus sebagai tersangka, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Tanah Karo atas kerja keras dan komitmennya dalam menegakkan hukum,” pungkas Rianto saat diwawancarai wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/5/2025). (TK-1)

Post Views: 464
Tags: Barung KersapDokumen PalsuKadesKadusKaropemalsuan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In