MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait mediasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi LP/B/3167/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2023, Iskandar, SH, selaku kuasa hukum pelapor Abdul Rizal Saragih, merasa mediasi yang dilakukan pada Rabu (24/4) di Satreskrim Polrestabes Medan unit Ekonomi tersebut terkesan adanya intervensi dan perlakuan khusus terhadap terlapor Andika Saputra.
Menurut Iskandar, SH bahwa pada Rabu (24/4), pihaknya yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan atas undangan untuk melakukan mediasi antara klainnya Abdul Rizal Saragih dengan terlapor Andika Saputra.
Namun saat melakukan mediasi, Andika Saputra didampingi salah seorang oknum Ustadz Indra Suheri
“Padahal peraturan terbaru di Polrestabes Medan, setiap tamu atau orang yang tidak berkepentingan, diluar petugas kepolisian, dilarang untuk masuk serta handphone tidak juga diperbolehkan dibawa masuk, tapi pihak Andika Saputra membawa oknum Ustadz Indra Suheri yang bukan Pengacara dan tidak punya kepentingan akan perkara tersebut, ” Kata Iskandar, SH.
Selanjutnya Oknum Ustadz Indra Suheri yang awalnya dilarang masuk, bersikeras menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan oknum Kasat Intel Polrestabes Medan.
“Pertanyaan kita akan hal itu, apa dirinya ada relevansi dengan perkara yang bergulir ini dan seakan mengada-ada dengan dengan menjual jual nama Kasat Intel Polrestabes Medan, maka ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena memasuki wilayah yang bukan wilayahnya, selaku pengacara pelapor, merasa keberatan untuk dilanjutkan mediasi,” Terangnya.
Kemudian Iskandar, SH menuturkan bahwa penyidik terkesan melakukan pembiaran dan ada kesan rasa takut.
“Kahadiran oknum tidak punya kapasitas dan legal standing untuk mendampingi terlapor, kok polisi takut makanya kita meminta klarifikasi kepada Kasat Intel Polrestabes Medan, benar enggak koordinasi memberikan berupa izin, karena ini wilayah Reskrim, bukan wilayah Intel, kita keberatan, seakan ada pihak-pihak yang ikut campur, jika terlapor ingin didampingi, ya seharusnya Pengacara bukan oknum
Ustadz, karena Ustadz mengajar dan menjadi pendakwah/ penceramah, bukan mencampur urusan hukum, perbuatan-perbuatan yang menurut kita sesuatu tidak baik dan harus dibersihkan dari unsur-unsur backup, beking dan sebagainya dalam cara pada proses hukum berjalan, jangan ikut-ikutkan karena tidak punya kepentingana dan mengingatkan penyidik dalam hal ini, kalau memang benar ada dilakukan koordinasi itu, maka nanti kita akan klarifikasi hal tersebut, ‘ terangnya.
Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, Bripka Lerman Sagala, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4) mengatakan bahwa benar tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Sempat pihak terlapor kita pertanyakan tentang yang mendampinginya, namun terlapor mengatakan bahwa yang dibawanya adalah orangtuanya dan pihak Pelapor dan kuasa hukumnya tak menyetujui hal itu, makanya dibatalkan mediasi tersebut, ” Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Andika Saputra dilaporkan ke Polisi oleh Abdul Rizal Saragih (34),Warga jalan Karya Gg Kartini, Kel Karang Berombak, Medan Barat.berdasarkan laporan polisi LP/B/3167/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2023.
“Sebagaimana terlampir di Polrestabes Medan atas duluan penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 KUHP, terlapor atas nama Andika Saputra,” Kata Mahmud Irsyad.
Lanjut Mahmud Irsyad, hal itu berawal dari adanya investasi dana sebesar 150 juta untuk usaha jual beli kaplingan kepada Andika Saputra, dimana pemberian tunai sebesar 30 juta diberikan Abdul Rizal Saragih kepada Andika Saputra di rumah Abdul Rizal Saragih pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.20 WIB.
“Selanjutnya klien saya mentrasfer ke rekening BSI No Rek 7134065267 atas nama Andika Saputra sebanyak 4 kali dengan nominal sekali transfer 30 untuk usaha penjualan tanah kaplingan, totalnya 150 juta, lalu dikarenakan perjanjian sudah selesai, karena bisnis jual beli kaplingan ini terhenti dengan alasan tertentu, maka klien saya meminta dikembalikan, namun hanya diberikan 20 juta dan memberikan sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan oleh Andika Saputra dengan dihargai sebesar 115 juta, jadi 20 juta ditambah 115 juta dan sisa masih ada 15 juta lagi kekurangan yang harus dibayar Andika Saputra, ” Ungkapnya.
Namun tanah dan berupa bangunan berdasarkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa yang diberikan Andika Saputra kepada Abdul Rizal Saragi, tidak pernah dikuasai, dikarenakan Andika Saputra selalu memanfaatkan orang-orangnya untuk menguasainya.
“Ternyata ketika dilakukan pengecekan mengenai surat keterangan tanah tersebut, Kepala Desa Bandar Klippa memberikan jawaban berdasarkan surat Surat keterangan kantor Desa Bandar Klippa
No 590/3970, 17 Oktober 2023.yang ditandatangani Kades Suripno, SH, MH, Menerangkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa, tidak terdaftar /teregistrasi di Buku Surat Tanah Desa Bandar KlippaKlippa, ” Katanya.
Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis, SH meminta Andika Saputra, sebagai seorang calon legislatif untuk lebih koperatif dan jangan merasa bahwa ini adalah masalah perdata.
“Masalah perdata adalah masalah investasi yang 150 juta tapi masalah pemberian tanah rumah ini adalah bentuk penipuan yang diharga 115 juta tersebut, untuk itu kami minta agar semua bisa dipahami, karena itu kami akan terus mengawal kasus ini, tidak pandang bulu , walau dia seorang caleg,” Pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (17/1), tidak membalas dan ketika ditelpon, tidak mengangkatnya.
Hal yang sama juga ketika konfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Purba, (17/1), tidak membalas WhatsApp dan mengangkat telponnya. (Irwan)