• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

adminmetro
17 April 2025
Rubrik HUKUM
446
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Suasana Sidang

578
VIEWS
Share on Facebook

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh dalam kasus narkotika yang berlangsung di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali digelar.

Menghadirkan 2 terdakwa pengedar 7 Kilogram narkotika jenis sabu dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Rabu (16/4/2025) sore.

Baca Juga

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga sebagai Hakim Ketua, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum sebagai Hakim Anggota.

Dalam sidang JPU dari Kejari Sergai, Jhordy M. H. Nainggolan membacakan tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32) pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.

“Dalam sidang tersebut kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut,dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini akan dibacakan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Tags: Hukuman MatiJPU Kejari SergaiKejari SergaiTerdakwaTerdakwa Narkoba
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Ini 11 Tips Agar Aman Berkendara

Selanjutnya

Kasus Judi Online di THM Heaven Seven Masuk Tahap II

Baca Juga

JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

23 Mei 2025
584
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

22 Mei 2025
586
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2025
595
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Polisi Tangkap Pemalak dan Perusak di Toko Citra Kado Mart Percut

21 Mei 2025
593
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus TPKS

21 Mei 2025
603
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
HUKUM

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

20 Mei 2025
706
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

POPULER

  • JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

    Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In