• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

by redaksi3
28 Maret 2025
in HUKUM
468
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI
606
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi, menyusul divonis bebasnya 2 terdakwa korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pemuda Medan.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonsumsi, Kamis (27/3/2025). “JPU melakukan upaya hukum. Kasasi. Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Asril Siregar SH MH : Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Ketika ditanya soal perintah majelis hakim diketuai Sulhanuddin agar segera mengeluarkan kedua terdakwa setelah putusan dibacakan, juru bicara Kejati Sumut tersebut mengatakan, pada hari itu juga, Rabu (26/3/2025) JPU mengeksekusinya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kali dalam triwulan tahun 2025 ini, terdakwa perkara korupsi masing-masing divonis bebas. Atas nama Fernando HP Munthe, selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI dan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PJLU.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah.

Sementara sebelumnya tim JPU dimotori Putri Marlina Sari mendakwa Fernando HP Munthe dan debitur Tan Andyono melakukan tindak pidana korupsi beraroma kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan dituntut bervariasi.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fernando HP Munthe dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Tan Andyono selaku debitur yang berujung kredit macet Rp 36.932.813.935 di BNI Jalan Pemuda Medan saja yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Dalam perkara a quo, JPU menilai kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 17,7 miliar. “Dikurangi Rp 8 miliar yang berada dalam penguasaan BNI,” tegas Putri.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkanya memperoleh putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

Bila harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Hanya saja dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 36.932.813.935. Bila dikurangkan dengan UP dibebankan kepada Tan Andyono Rp 17,7 miliar, maka ada sisa Rp 18 miliar lebih lagi yang belum diuraikan JPU.

Tahun 2018 lalu, dengan tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) layaknya perbandakan, Fernando HP Munthe meneruskan permohonan Tan Andyono (PT PJLU-red) melakukan take over fasilitas kredit dari Bank Artha Graha yang belum lunas, ke pimpinan PT BNI KCU Jalan Pemuda Medan berujung kredit macet. (RED)

Tags: BNIjaksaKasasikorupsiTerdakwavonis
SendShare61SendShare
Previous Post

Posko Anti-Tawuran dan Geng Motor Kutalimbaru Diresmikan, Patroli Ditingkatkan

Next Post

PW IKA BKPRMI Sumut dan Medan Gelar Buka Puasa Bersama

Baca Juga

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
HUKUM

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Asril Siregar SH MH : Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

1 Juli 2025
569
Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
586
Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588

POPULER

  • Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7598 shares
    Share 3039 Tweet 1900
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    6032 shares
    Share 2413 Tweet 1508
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6620 shares
    Share 2648 Tweet 1655
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7433 shares
    Share 2973 Tweet 1858
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In