• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

28 Maret 2025
Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

5 Juni 2026
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

5 Juni 2026
Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama untuk Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama untuk Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

5 Juni 2026
Rico Waas – Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

Rico Waas – Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

5 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

4 Juni 2026
Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

Satlantas Polres Padangsidimpuan Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Berlubang

4 Juni 2026
RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

4 Juni 2026
Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

4 Juni 2026
THM Phantom Ditutup  Diduga Terbukti Sarang Narkoba

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

4 Juni 2026
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

4 Juni 2026
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

by redaksi3
28 Maret 2025
in HUKRIM
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi, menyusul divonis bebasnya 2 terdakwa korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pemuda Medan.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonsumsi, Kamis (27/3/2025). “JPU melakukan upaya hukum. Kasasi. Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Ketika ditanya soal perintah majelis hakim diketuai Sulhanuddin agar segera mengeluarkan kedua terdakwa setelah putusan dibacakan, juru bicara Kejati Sumut tersebut mengatakan, pada hari itu juga, Rabu (26/3/2025) JPU mengeksekusinya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kali dalam triwulan tahun 2025 ini, terdakwa perkara korupsi masing-masing divonis bebas. Atas nama Fernando HP Munthe, selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI dan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PJLU.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah.

Sementara sebelumnya tim JPU dimotori Putri Marlina Sari mendakwa Fernando HP Munthe dan debitur Tan Andyono melakukan tindak pidana korupsi beraroma kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan dituntut bervariasi.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fernando HP Munthe dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Tan Andyono selaku debitur yang berujung kredit macet Rp 36.932.813.935 di BNI Jalan Pemuda Medan saja yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Dalam perkara a quo, JPU menilai kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 17,7 miliar. “Dikurangi Rp 8 miliar yang berada dalam penguasaan BNI,” tegas Putri.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkanya memperoleh putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

Bila harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Hanya saja dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 36.932.813.935. Bila dikurangkan dengan UP dibebankan kepada Tan Andyono Rp 17,7 miliar, maka ada sisa Rp 18 miliar lebih lagi yang belum diuraikan JPU.

Tahun 2018 lalu, dengan tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) layaknya perbandakan, Fernando HP Munthe meneruskan permohonan Tan Andyono (PT PJLU-red) melakukan take over fasilitas kredit dari Bank Artha Graha yang belum lunas, ke pimpinan PT BNI KCU Jalan Pemuda Medan berujung kredit macet. (RED)

Post Views: 509
Tags: BNIjaksaKasasikorupsiTerdakwavonis
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In