• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

28 Maret 2025
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

by redaksi3
28 Maret 2025
in HUKRIM
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi, menyusul divonis bebasnya 2 terdakwa korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pemuda Medan.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonsumsi, Kamis (27/3/2025). “JPU melakukan upaya hukum. Kasasi. Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Ketika ditanya soal perintah majelis hakim diketuai Sulhanuddin agar segera mengeluarkan kedua terdakwa setelah putusan dibacakan, juru bicara Kejati Sumut tersebut mengatakan, pada hari itu juga, Rabu (26/3/2025) JPU mengeksekusinya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kali dalam triwulan tahun 2025 ini, terdakwa perkara korupsi masing-masing divonis bebas. Atas nama Fernando HP Munthe, selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI dan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PJLU.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah.

Sementara sebelumnya tim JPU dimotori Putri Marlina Sari mendakwa Fernando HP Munthe dan debitur Tan Andyono melakukan tindak pidana korupsi beraroma kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan dituntut bervariasi.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fernando HP Munthe dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Tan Andyono selaku debitur yang berujung kredit macet Rp 36.932.813.935 di BNI Jalan Pemuda Medan saja yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Dalam perkara a quo, JPU menilai kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 17,7 miliar. “Dikurangi Rp 8 miliar yang berada dalam penguasaan BNI,” tegas Putri.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkanya memperoleh putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

Bila harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Hanya saja dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 36.932.813.935. Bila dikurangkan dengan UP dibebankan kepada Tan Andyono Rp 17,7 miliar, maka ada sisa Rp 18 miliar lebih lagi yang belum diuraikan JPU.

Tahun 2018 lalu, dengan tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) layaknya perbandakan, Fernando HP Munthe meneruskan permohonan Tan Andyono (PT PJLU-red) melakukan take over fasilitas kredit dari Bank Artha Graha yang belum lunas, ke pimpinan PT BNI KCU Jalan Pemuda Medan berujung kredit macet. (RED)

Post Views: 864
Tags: BNIjaksaKasasikorupsiTerdakwavonis
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In