• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

28 Maret 2025
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI

by redaksi3
28 Maret 2025
in HUKRIM
Jaksa Kasasi Pasca Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di BNI
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi, menyusul divonis bebasnya 2 terdakwa korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pemuda Medan.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonsumsi, Kamis (27/3/2025). “JPU melakukan upaya hukum. Kasasi. Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Ketika ditanya soal perintah majelis hakim diketuai Sulhanuddin agar segera mengeluarkan kedua terdakwa setelah putusan dibacakan, juru bicara Kejati Sumut tersebut mengatakan, pada hari itu juga, Rabu (26/3/2025) JPU mengeksekusinya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kali dalam triwulan tahun 2025 ini, terdakwa perkara korupsi masing-masing divonis bebas. Atas nama Fernando HP Munthe, selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI dan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PJLU.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah.

Sementara sebelumnya tim JPU dimotori Putri Marlina Sari mendakwa Fernando HP Munthe dan debitur Tan Andyono melakukan tindak pidana korupsi beraroma kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan dituntut bervariasi.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fernando HP Munthe dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan debitur Tan Andyono (berkas terpisah), selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Tan Andyono selaku debitur yang berujung kredit macet Rp 36.932.813.935 di BNI Jalan Pemuda Medan saja yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Dalam perkara a quo, JPU menilai kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 17,7 miliar. “Dikurangi Rp 8 miliar yang berada dalam penguasaan BNI,” tegas Putri.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkanya memperoleh putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

Bila harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Hanya saja dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 36.932.813.935. Bila dikurangkan dengan UP dibebankan kepada Tan Andyono Rp 17,7 miliar, maka ada sisa Rp 18 miliar lebih lagi yang belum diuraikan JPU.

Tahun 2018 lalu, dengan tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) layaknya perbandakan, Fernando HP Munthe meneruskan permohonan Tan Andyono (PT PJLU-red) melakukan take over fasilitas kredit dari Bank Artha Graha yang belum lunas, ke pimpinan PT BNI KCU Jalan Pemuda Medan berujung kredit macet. (RED)

Post Views: 826
Tags: BNIjaksaKasasikorupsiTerdakwavonis
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik
HUKRIM

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In