• Latest
  • Trending
  • All
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

19 April 2024
PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 

PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 

25 Januari 2026
Bupati Karo Hadiri Acara Ucapan Syukur Jabatan Baru Danrem 031/Wira Bima

Bupati Karo Hadiri Acara Ucapan Syukur Jabatan Baru Danrem 031/Wira Bima

25 Januari 2026
PAM JAYA Salurkan Hibah CSR Rp75 Juta untuk Program Sedekah Satu Juta Al Quran Madas Nusantara

PAM JAYA Salurkan Hibah CSR Rp75 Juta untuk Program Sedekah Satu Juta Al Quran Madas Nusantara

25 Januari 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

25 Januari 2026
Bupati Karo Hadiri Pentahbisan 8 Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan 8 Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi

25 Januari 2026
Awas Malware! 6 Game Berbahaya Ini Bisa Kuras Baterai HP

Awas Malware! 6 Game Berbahaya Ini Bisa Kuras Baterai HP

25 Januari 2026
Isi Keseruan Hari Liburmu dengan Berburu Kode Redeem ML 25 Januari 2026

Isi Keseruan Hari Liburmu dengan Berburu Kode Redeem ML 25 Januari 2026

25 Januari 2026
Foto Jenazah Lula Lahfah Beredar Luas, Stop Penyebaran!

Foto Jenazah Lula Lahfah Beredar Luas, Stop Penyebaran!

25 Januari 2026
Setelah 8 Tahun, Film Kafir Gerbang Sukma Kembali Hadir dengan Horor yang Lebih Mencekam

Setelah 8 Tahun, Film Kafir Gerbang Sukma Kembali Hadir dengan Horor yang Lebih Mencekam

25 Januari 2026
Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa

Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa

24 Januari 2026
M.A Bahrum Resmi Daftar Calon Ketua DPD KNPI Langkat Periode 2026–2029

M.A Bahrum Resmi Daftar Calon Ketua DPD KNPI Langkat Periode 2026–2029

24 Januari 2026
JMSI Sumut Kecam Tindakan Manajemen Radja yang Main Ancam Terkait Pemberitaan!

JMSI Sumut Kecam Tindakan Manajemen Radja yang Main Ancam Terkait Pemberitaan!

24 Januari 2026
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

by Abi
19 April 2024
in HUKRIM
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada 2 terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp 14,5 miliar.

Adapun kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.

Baca Juga

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

Hakim Abdul Hadi Nasution ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan vonis hukuman percobaan tersebut.

“Benar vonisnya percobaan,” jawabnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Terpisah, Abdul Hadi mengatakan, adapun pertimbangan vonis percobaan tersebut dikarenakan kedua terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selain itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, belum pernah dipidana, terdakwa dengan korban sudah berdamai, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut ini dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Ketika dikonfirmasi, JPU Yusnar Yusuf, Kamis (14/4/2024), terkait vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar dan meminta wartawan agar menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000.000 atau Rp 14,5 miliar.(red)

 

 

Post Views: 107
Tags: Kampung LalangMenjatuhkanPasar TradisionalPengadilan Negeri (PN) MedanPenipuanPercobaanproyek Revitalisasiselama 1 tahunterdakwa kasusvonis hukuman
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

23 Januari 2026
Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

16 Januari 2026
Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan
HUKRIM

Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan

15 Januari 2026
Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur
HUKRIM

Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur

14 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In