• Latest
  • Trending
  • All
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

19 April 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

15 Februari 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

Satres PPA dan PPO Polres Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

15 Februari 2026
Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

15 Februari 2026
Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

15 Februari 2026
Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

15 Februari 2026
Kapolri Lepas Bantuan 22 Kontainer ke Daerah Bencana di Sumatera

Kapolri Lepas Bantuan 22 Kontainer ke Daerah Bencana di Sumatera

15 Februari 2026
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Dorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi

Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Dorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi

15 Februari 2026
Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

15 Februari 2026
Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

15 Februari 2026
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

14 Februari 2026
RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

14 Februari 2026
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

by Abi
19 April 2024
in HUKRIM
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada 2 terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp 14,5 miliar.

Adapun kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Hakim Abdul Hadi Nasution ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan vonis hukuman percobaan tersebut.

“Benar vonisnya percobaan,” jawabnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Terpisah, Abdul Hadi mengatakan, adapun pertimbangan vonis percobaan tersebut dikarenakan kedua terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selain itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, belum pernah dipidana, terdakwa dengan korban sudah berdamai, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut ini dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Ketika dikonfirmasi, JPU Yusnar Yusuf, Kamis (14/4/2024), terkait vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar dan meminta wartawan agar menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000.000 atau Rp 14,5 miliar.(red)

 

 

Post Views: 137
Tags: Kampung LalangMenjatuhkanPasar TradisionalPengadilan Negeri (PN) MedanPenipuanPercobaanproyek Revitalisasiselama 1 tahunterdakwa kasusvonis hukuman
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In