• Latest
  • Trending
  • All
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

19 April 2024
Dugaan Pencabulan di Pondok Tahfidz Sei Mencirim, Enam Santriwati Diperiksa sebagai Saksi

Dugaan Pencabulan di Pondok Tahfidz Sei Mencirim, Enam Santriwati Diperiksa sebagai Saksi

9 Januari 2026
Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026

Resahkan Warga, Polsek Medan Tuntungan dan Kelurahan Namo Gajah Bakar Dua Barak Narkoba

9 Januari 2026
Polda Sumut Buru Zahir Pemasok Narkoba di Kampung Baru

Polda Sumut Buru Zahir Pemasok Narkoba di Kampung Baru

9 Januari 2026
Sinergi Membangun Karo, Bupati Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres

Sinergi Membangun Karo, Bupati Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres

9 Januari 2026
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

9 Januari 2026
Serap langsung aspirasi Masyarakat, Polres Palas gelar Jumat Curhat sekaligus Jumat Berkah

Serap langsung aspirasi Masyarakat, Polres Palas gelar Jumat Curhat sekaligus Jumat Berkah

9 Januari 2026
Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya

Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya

9 Januari 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu  Lakukan MoU dengan Yayasan Baitul Hijrah Kota Binjai

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan MoU dengan Yayasan Baitul Hijrah Kota Binjai

9 Januari 2026
Sat Reskrim Amankan Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

Sat Reskrim Amankan Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

9 Januari 2026
Bhabinkambtimas Patroli Malam Pengecekan Pos Kamling

Bhabinkambtimas Patroli Malam Pengecekan Pos Kamling

9 Januari 2026
Bupati Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tentang Evaluasi Kinerja Pimpinan Organisasi 2025

Bupati Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tentang Evaluasi Kinerja Pimpinan Organisasi 2025

9 Januari 2026
Jumat, Januari 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

by Abi
19 April 2024
in HUKRIM
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada 2 terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp 14,5 miliar.

Adapun kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.

Baca Juga

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar

Hakim Abdul Hadi Nasution ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan vonis hukuman percobaan tersebut.

“Benar vonisnya percobaan,” jawabnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Terpisah, Abdul Hadi mengatakan, adapun pertimbangan vonis percobaan tersebut dikarenakan kedua terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selain itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, belum pernah dipidana, terdakwa dengan korban sudah berdamai, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut ini dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Ketika dikonfirmasi, JPU Yusnar Yusuf, Kamis (14/4/2024), terkait vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar dan meminta wartawan agar menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000.000 atau Rp 14,5 miliar.(red)

 

 

Post Views: 98
Tags: Kampung LalangMenjatuhkanPasar TradisionalPengadilan Negeri (PN) MedanPenipuanPercobaanproyek Revitalisasiselama 1 tahunterdakwa kasusvonis hukuman
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang Nyaris Terbakar, Pelaku Dua Orang Pakai Masker
HUKRIM

LBH Medan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang

9 Januari 2026
Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Diamankan Polsek Medan Sunggal

8 Januari 2026
Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar
HUKRIM

Pengacara Diteror, Mobil Nyaris Dibakar

8 Januari 2026
Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu
HUKRIM

Tim Gabungan Amankan 4 Celurit Tawuran di Belawan, Pelaku Lain Terus Diburu

8 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pengancaman dan Pencurian Motor
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pengancaman dan Pencurian Motor

8 Januari 2026
Tim Gabungan Amankan Pelaku Tawuran di Belawan, Pemilik Senapan Angin Diburu
HUKRIM

Tim Gabungan Amankan Pelaku Tawuran di Belawan, Pemilik Senapan Angin Diburu

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In