• Latest
  • Trending
  • All
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

19 April 2024
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar

by Abi
19 April 2024
in HUKRIM
Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Percobaan 2 Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Rp 14,5 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada 2 terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp 14,5 miliar.

Adapun kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Hakim Abdul Hadi Nasution ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan vonis hukuman percobaan tersebut.

“Benar vonisnya percobaan,” jawabnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Terpisah, Abdul Hadi mengatakan, adapun pertimbangan vonis percobaan tersebut dikarenakan kedua terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selain itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, belum pernah dipidana, terdakwa dengan korban sudah berdamai, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menurut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut ini dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Ketika dikonfirmasi, JPU Yusnar Yusuf, Kamis (14/4/2024), terkait vonis percobaan tersebut, dirinya enggan berkomentar dan meminta wartawan agar menghubungi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

“Komunikasi dengan Kasi Penkum yang bang,” katanya sembari mengaku bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek ke Bidang Pidum ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000.000 atau Rp 14,5 miliar.(red)

 

 

Post Views: 349
Tags: Kampung LalangMenjatuhkanPasar TradisionalPengadilan Negeri (PN) MedanPenipuanPercobaanproyek Revitalisasiselama 1 tahunterdakwa kasusvonis hukuman
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In