• Latest
  • Trending
  • All
Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

3 Oktober 2024
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

16 Oktober 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

16 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

Pemkab Asahan Perkuat Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

16 Oktober 2025
PBJI Sumut Targetkan Emas di PON Bela Diri

PBJI Sumut Targetkan Emas di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025

Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 16 Oktober 2025

16 Oktober 2025
Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, PSSI Pecat Patrick Kluivert

Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, PSSI Pecat Patrick Kluivert

16 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

by Yunsigar
3 Oktober 2024
in HUKRIM
Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Dituntut 14 Tahun Penjara

Tersangka Anwar Tarigan yang dituntut 14 tahun penjara oleh JPU

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anwar Tarigan, seorang warga Desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena membunuh korban Jemtaras Tarigan yang merupakan selingkuhan dari istrinya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa menilai Anwar menghabisi nyawa korban dengan diawali perencanaan. Sehingga, JPU menyatakan pria berusia 35 tahun itu telah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024) sore.

Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, perkara pembunuhan ini terjadi pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, terdakwa berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Br. Ginting. Ketika istrinya tertidur, terdakwa pun mengambil dan mengecek handphone (hp) istrinya tersebut.

Dalam hp itu, terdakwa melihat isi percakapan istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah. Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih’.

Tak lama kemudian, istri terdakwa pun terbangun dan merampas hp miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.

Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Pancurbatu untuk membeli pisau belati.

Selanjutnya pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 Gang Bunga Rimta Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Setibanya di depan gang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, terdakwa melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.

Kemudian, terdakwa memanggil korban, akan tetapi korban tak menyahutinya. Lalu, terdakwa pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta terdakwa datang menemuinya.

Singkatnya, terdakwa pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada di genggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kanan terdakwa dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. (Red)

Post Views: 63
Tags: Dituntut 14 TahunHabisi NyawaPenjaraSelingkuhan Istri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan
HUKRIM

Istri Meninggal Tanpa Perawatan, Keluarga Mendukung Langkah Hukum Terhadap dr Syafran dan Dirut RSUD Panyabungan

7 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In